Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
LONCENG kematian demokrasi dalam pemilihan presiden ditimbulkan oleh pemaksaan kehendak. Demokrasi langsung sekarat jika pemenang pemilihan presiden dipaksakan melalui pengerahan massa.
Presiden terpilih akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei. Pasal 417 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Dua minggu lagi KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih antara nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, berdasarkan real count di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU, Jokowi-Amin masih unggul atas Prabowo-Sandi.
Mestinya semua pihak menyambut dengan gembira penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, masih ada segelintir orang yang mengambil ancang-ancang mengerahkan massa.
Aparat sudah mendeteksi pengerahan massa. Deteksi pengerahan massa itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, Selasa (7/5). Ia mengingatkan potensi anarkisme massa menyusul sikap sejumlah pihak yang keberatan dengan proses Pemilu 2019.
Harus tegas dikatakan bahwa demonstrasi sama sekali tidak bisa mengubah hasil pemilu yang akan ditetapkan KPU. Masih ada cara cerdas untuk menyatakan ketidaksetujuan. Bisa mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ada kecurangan atau beperkara di Mahkamah Konstitusi.
Hanya pecundang yang menempuh jalur inkonstitusional. Aparat mendeteksi saat ini mulai gencar diembuskan bahwa Pemilu 2019 sarat kecurangan. Diprediksikan kemungkinan unjuk rasa atau bahkan penyerangan terhadap kantor penyelenggara pemilu.
Tegas dikatakan bahwa unjuk rasa bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Akan tetapi, unjuk rasa yang dilakukan hendaknya mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Unjuk rasa harus dilakukan dalam koridor konstitusi. Unjuk rasa atas nama dan atas alasan apa pun, termasuk ekspresi tidak puas atas hasil pemilu, sah dan boleh dilakukan. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tertib, tidak melanggar hukum, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Perlu pula diingatkan bahwa demonstrasi itu hanya sebatas mengekspresikan pendapat, sama sekali tidak mampu mengubah hasil akhir pemilu. Hasil akhir pemilu hanya bisa diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, alih-alih berunjuk rasa dengan melakukan pengerahan massa besar-besaran, lebih baik pihak-pihak yang merasa tidak puas menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa pemilu sesuai koridor yang diatur oleh undang-undang.
Dengan jalan itu, aspirasi ketidakpuasan tetap dapat terakomodasi dan peluang untuk mengubah keadaan pun menjadi lebih terbuka. Di lain sisi, suasana yang tercipta dari proses itu pun akan berlangsung lebih kondusif karena terhindar dari kegaduhan dan anarki.
Kekerasan ekspresi dapat mencabut nyawa demokrasi. Karena itu, siapa pun yang terlibat dalam unjuk rasa memprotes hasil pemilu hendaknya tetap mampu menahan diri. Tidak akan ada pengerahan massa andai pasangan calon presiden dan wakil presiden konsisten dengan ikrar mereka untuk siap menang dan siap kalah.
Siap kalah pemanis bibir belaka karena jauh-jauh hari sudah bersiap mengerahkan massa jika kalah. Masyarakat hendaknya tetap beradab mengekspresikan aspirasi tanpa kekerasan agar tidak berbenturan dengan aparat yang sudah bersiaga.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved