Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Kalah Bersaing Survei Dibelah

23/4/2019 05:00

HIRUK pikuk pemilu kembali diramaikan ketidakpercayaan terhadap quick count alias hitung cepat hasil pemilu yang dilakukan lembaga-lembaga survei. Tidak ada yang berubah, tudingan muncul dari pihak yang merasa dirugikan karena hasil hitung cepat menunjukkan kekalahan mereka.

Pada Pemilu 2019 ini, buntutnya enam lembaga survei diadukan ke polisi. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembohongan publik dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keenam lembaga itu ialah Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Hasil hitung cepat lembaga-lembaga survei tersebut seluruhnya menunjukkan keunggulan perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pengadunya bisa ditebak, berasal dari kalangan pendukung paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kubu pengadu berpegangan pada keyakinan bahwa paslon 02 Prabowo-Sandiaga unggul dalam perolehan suara. Hal itu berdasarkan penghitungan yang diklaim sebagai penghitungan riil di ratusan ribu TPS.

Pada Pemilu Presiden 2014 hal serupa terjadi. Empat lembaga survei dilaporkan ke polisi dengan tuduhan rekayasa data. Hasil hitung cepat keempat lembaga itu memang tidak sejalan dengan tujuh lembaga lainnya yang menunjukkan capres Joko Widodo memenangi perolehan suara.

Berbeda dengan saat Pilpres 2014, ketidakpercayaan pada hasil hitung cepat kali ini tak sekadar menyasar lembaga survei, tapi juga mengarah pada ajakan menafikan hitung cepat. Berbagai narasi dilontarkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa hitung cepat tidak bisa dipercaya. Kebetulan, semua hasil hitung cepat di pilpres tahun ini, bukan hanya dari enam lembaga yang diadukan, menunjukkan kemenangan Jokowi-Amin.

Para penghasut tersebut pura-pura lupa bahwa metode hitung cepat dilindungi undang-undang sebagai salah satu bentuk partisipasi publik dalam pemilu. Pasal 448 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan partisipasi itu antara lain melalui survei tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Tidak sembarangan, Pasal 449 selanjutnya menyatakan pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan. Para lembaga survei pun dilarang melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Ancaman pidana menunggu bila mereka melanggar.

Dengan syarat-syarat itu, lembaga survei tidak dapat seenaknya mengeluarkan hasil hitung cepat. Lembaga survei harus siap mempertanggungjawabkan kerja mereka sekaligus mempertaruhkan kredibilitas. Ada kaidah-kaidah yang wajib dipatuhi. Pun, ilmuwan yang tunduk pada kaidah ilmiah tidak akan takut membuka dapur kerja mereka untuk ditelaah ilmuwan lain.

 



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.