Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE Pemilu 2019 yang berlangsung selama hampir tujuh bulan resmi berakhir pada Sabtu (13/4). Mulai kemarin hingga besok, pemilu memasuki tahapan masa tenang untuk menciptakan suasana kondusif saat pencoblosan pada 17 April.
Suasana kondusif dibutuhkan agar pemilih bisa menimbang-nimbang pilihan berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu selama masa kampanye yang digelar sejak 23 September 2018. Diharapkan, agar berdasarkan pertimbangan rasional itu, pemilih menjatuhkan pilihan kepada peserta pemilu presiden dan pemilu legislatif yang digelar serentak.
Sudah seharusnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik dan calon anggota legislatif menghormati masa tenang. Tidak perlu lagi melakukan kampanye tersembunyi ataupun terang-terangan. Biarkan pemilih mempertimbangkan dengan jernih pilihannya.
Bagi pemilih, pertimbangan ini amatlah penting sebab pilihan yang keliru di kotak suara pada hari pemilihan bisa berarti penderitaan hingga lima tahun berikutnya. Memilihlah berdasarkan pertimbangan rasional, bukan karena tergiur iming-iming.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti tegas mengawasi dan menindak pelanggaran ketentuan masa tenang karena ada hukuman berat yang menanti pelakunya.
Selama masa tenang, berdasarkan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Sanksi atas pelanggaran masa tenang itu tidak main-main. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan masa tenang ialah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Larangan di masa tenang juga menyasar media massa dan lembaga survei. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Terkait dengan publikasi hasil survei di masa tenang disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa dijerat pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Seluruh larangan yang disertai sanksi itu hanya punya satu tujuan, yaitu menjaga kualitas masa tenang. Kualitas untuk melindungi pemilih agar ia berdaulat penuh menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya. Selama masa tenang, pemilih dapat menimbang secara serius mana calon yang menawarkan janji dan program yang realistis, mana yang mengawang-awang.
Elok nian bila masa tenang juga dijadikan momentum untuk merajut kembali persaudaraan sesama anak bangsa yang sempat terkoyak selama masa kampanye. Menang atau kalah dalam pemilu tidak untuk mencerai-beraikan persaudaraan. Pemilu ialah pesta demokrasi, datanglah ke tempat pemungutan suara dengan hati penuh riang.
Masa tenang perlu dirawat dan dikawal agar sungguh-sungguh menjadi waktu yang berkualitas bagi pemilih untuk menimbang mana pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pantas dipilih, juga mana calon yang pantas menjadi anggota legislatif.
Kualitas masa tenang pun menjadi tanggung jawab semua warga. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu, jangan main hakim sendiri. Bawaslu menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat.
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved