Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

MK Selamatkan Hak Pilih Warga

29/3/2019 05:00
MK Selamatkan Hak Pilih Warga
Ilustrasi(MI/Duta)

MAHKAMAH Konstitusi (MK), kemarin, mengeluarkan putusan untuk memulihkan hak pilih jutaan orang yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E). Putusan yang menyelamatkan hak pilih itu patut diacungi jempol.

KTP-E menjadi syarat mutlak untuk bisa memilih pada 17 April bagi pemilih yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) sesuai ketentuan Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan itu menjadi lonceng kematian hak pilih 4,2 juta pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan hingga kini belum mengantongi KTP-E.

MK memutuskan bahwa pemilih yang tidak masuk DPT dan belum memiliki KTP-E tetap bisa memilih. Dengan demikian, MK telah memulihkan hak pilih 4,2 pemilih tanpa KTP-E. Mereka cukup menggunakan surat keterangan (suket) merekam data kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dinas dukcapil. Tanggung jawab sekaligus kewajiban dinas dukcapil untuk memastikan bahwa 4,2 juta pemilih yang belum melakukan rekam data KTP-E bisa mendapatkan suket sebagai WNI yang akan menggunakan hak pilih mereka. 

Hak pilih merupakan hak konstitusional warga di mana pun di sebuah wilayah yang menganut prinsip dan sistem demokrasi dalam bernegara. Oleh karena itu, baik hak memilih maupun hak dipilih tidak boleh dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan bahkan dihapuskan hanya karena persoalan administrasi kependudukan.

Dua butir putusan MK lainnya yang patut diapresiasi ialah perihal pemilih pindahan dan penghitungan suara. Pemilih pindahan boleh mengurus administrasi hingga H-7 dari sebelumnya H-30.

Terkait dengan penghitungan suara yang sebelumnya harus tuntas pada hari itu juga, oleh MK penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) diperpanjang selama 12 jam tanpa jeda.

Harus tegas dikatakan bahwa majelis hakim MK telah bertindak sebagai negarawan dengan memulihkan hak pilih warga yang belum mempunyai KTP-E. Sebaliknya, tegas pula dikatakan bahwa pembuat undang-undang perlu belajar menjadi negarawan sehingga tidak meniadakan hak pilih warga hanya karena persoalan administrasi kependudukan.

Disebut perlu belajar menjadi negarawan karena Undang-Undang No 7 Tahun 2017 hingga kini memegang rekor paling banyak diuji materi ke MK. Sepanjang 2018, sudah 28 kali UU itu dibawa ke MK. Pada tiga bulan terakhir, tiga pihak membawa UU Pemilu ke MK.

Pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan secara saksama setiap pasal terhadap konstitusi. Bukan mempertimbangkan kepentingan sesaat. Sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu malah mengakomodasi kembali aturan yang sudah dibatalkan MK sebelumnya, misalnya terkait dengan kegiatan penghitungan cepat yang kini masih diuji di MK.

Jujur dikatakan bahwa UU Pemilu paling banyak dibawa ke MK karena berkaitan dengan kepentingan politik DPR sendiri dalam pemilu berikutnya. UU Pemilu kali ini disahkan pada 2017, sementara tahapan Pemilu 2019 dimulai pada 2018.

Perlu ada rentang waktu yang cukup antara pengesahan UU Pemilu dan tahapan pemilu, misalnya tiga tahun sebelumnya. Jika tahapan Pemilu 2024 dimulai setahun sebelumnya, UU Pemilu sudah disahkan pada 2020. Paling ideal bila UU yang ada sekarang juga diberlakukan untuk pemilu berikutnya dengan mengakomodasi seluruh putusan MK.

Putusan MK telah memulihkan hak pilih warga sekaligus menguatkan legitimasi Pemilu 2019. MK patut diapresiasi atas kinerja konstitusional mereka yang sempurna.



Berita Lainnya
  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.