Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN pemantau pemilu, khususnya pemantau asing, tiba-tiba ramai dibicarakan. Banyak sekali permintaan di media sosial agar pemantau asing diundang untuk mengawasi pemungutan suara pada 17 April.
Mengawasi ialah satu di antara banyak urusan yang sangat penting bagi tegaknya pemilu yang jujur dan adil. Jujur dan adil itu tidak akan datang dengan sendirinya seperti hujan turun dari langit, tapi harus diatur secara tegas, apalagi menyangkut pemilu yang ibarat sebuah kompetisi.
Pemilu jelas sebuah kompetisi. Ada kontestan yang menawarkan program dan jagonya sehingga diperlukan aturan main, dan tentu wasit yang mengawasi pertandingan agar berlangsung sesuai dengan aturan main. Dalam hal pemilu, wasit ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu dengan segenap perangkatnya sampai tingkat bawah belumlah cukup. Karena itu, dalam perundangan terkait dengan pemilu diatur kehadiran pemantau pemilu.
Kehadiran pemantau pemilu, baik dalam negeri maupun luar negeri, dapat menambah bobot atau nilai pemilu itu sendiri. Proses pemilu yang transparan merupakan standar internasional yang diperlukan untuk memastikan pemilu yang demokratis. Karena itu, kehadiran pemantau asing akan menambah kredibilitas dan legitimasi proses pemilu.
Pemantau pemilu dilarang pada era Orde Baru. Akan tetapi, memasuki era Reformasi, pemantau pemilu menjadi sebuah keniscayaan. Karena itulah, keberadaan pemantau pemilu disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang.
Sejumlah lembaga asing yang menjadi langganan memantau pemilu di negeri ini, antara lain Namfrel (Filipina), Carter Centre (Amerika Serikat), tim pemantau dari Jepang, tim UNDP, serta tim Uni Eropa.
Jika selama ini pemantau pemilu diakreditasi Komisi Pemilihan Umum, mulai Pemilu 2019 kewenangan akreditasi diambil alih Bawaslu. Pasal 360 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pemantauan pemungutan suara dilaksanakan pemantau pemilu yang telah dikreditasi Bawaslu.
Bawaslu sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu. Disebutkan bahwa pemantau pemilu terdiri atas pemantau dalam negeri dan luar negeri.
Pemantau dalam negeri dikategorikan menjadi pemantau nasional, pemantau provinsi, dan pemantau kabupaten/kota, sedangkan pemantau asing terbagi menjadi lembaga pemantau pemilu dari luar negeri, lembaga pemilu luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Banyak sekali lembaga pemantau pemilu yang sudah terdaftar di Bawaslu. Pemantau dalam negeri yang sudah terakreditasi sedikitnya 39 lembaga atau naik 300% dari pemilu sebelumnya.
Ada 33 lembaga pemilu luar negeri yang kedudukan mereka setara dengan KPU yang sengaja diundang KPU RI untuk memantau pemilu, juga ada 33 perwakilan negara sahabat di Indonesia. LSM atau pemantau internasional ada 11 lembaga.
Harus tegas dikatakan bahwa inisiatif masyarakat membentuk lembaga pemantau pemilu patut diapresiasi karena hal itu memperlihatan antusiasme untuk mengawal legitimasi pemilu. Begitu juga dengan kehadiran pemantau asing.
Mereka datang ke Indonesia untuk melihat pemilu yang pertama kalinya disatukan antara legislatif dan pilpres. Dengan demikian, kehadiran pemantau asing dalam mengawasi pemilu kali ini bukan karena tekanan dari mana pun, melainkan keniscayaan dalam peradaban demokrasi global.
Keberadaan pemantau pemilu penting, sangat penting, dalam masyarakat yang belum sepenuhnya percaya akan keadilan dan ketidakberpihakan penyelenggara pemilu. Akan tetapi, jauh lebih penting lagi ialah pemantau pemilu memerlukan orang-orang yang bersih dan jujur sebab hanya sapu bersih yang dapat menyapu dengan bersih. Pemantau yang berintegritas tentu menambah kuat legitimasi hasil pemilu.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.
FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.
Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.
DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.
Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.
IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved