Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Survei Abal-Abal

11/3/2019 05:00
Survei Abal-Abal
(MI/Tiyok)

KEBERADAAN lembaga survei di Indonesia sudah menjadi keniscayaan demokrasi. Ia menjadi bagian penting politik elektoral karena tidak ada pemilihan pejabat publik di negeri ini tanpa partisipasi lembaga survei.

Saking pentingnya, hasil survei itu ibarat pelita yang mene­rangi politisi berjalan di lorong gelap menuju kekuasaan. Melalui survei, bisa diketahui besar tidaknya dukungan masyarakat bagi seseorang untuk maju dalam suatu pemilihan jabatan publik, seperti anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden.

Sebagai kegiatan berbasis ilmiah, setiap hasil survei terbuka untuk diuji. Karena itulah, pengumuman hasil survei terkait dengan pemilu wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, jumlah responden, tanggal pelaksanaan survei, dan cakupan pelaksanaan survei. Kewajiban itu sebagai bentuk transparansi untuk mengukur integritas dan independensi dalam meraih kepercayaan publik.

Kepercayaan publik itulah yang belum sepenuhnya didapatkan. Hasil survei kerap bertentangan satu sama lain sehingga muncul anggapan ada lembaga survei abal-abal yang hasilnya sesuai dengan pesanan. Lembaga seperti itu bekerja membela yang bayar.

Perbedaan selisih suara hasil survei pemilu boleh-boleh saja. Perbedaan itu murni ranah metodologi. Jumlah sampel, cara pengambilan sampel, distribusi sampel, margin of error, tingkat signifikansi, dan selisih suara ialah ranah metodologis yang menyebabkan hasil berbeda. Jika pemenang pemilu berbeda di antara lembaga survei, patut diduga ada lembaga abal-abal.

Tuduhan abal-abal atas lembaga survei muncul pada Pilpres 2014. Ketika itu, pada saat mengumumkan hasil penghitungan cepat, empat lembaga survei memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sedangkan tujuh lembaga lainnya sama seperti hasil pengitungan manual KPU, Joko Widodo-Jusuf Kalla keluar sebagai pemenang.

Setelah empat lembaga survei itu lama tak terdengar, tiba-tiba saja ada di antaranya bersalin nama dan langsung merilis hasil survei. Hasilnya pun jauh berbeda dari lembaga-lembaga yang rutin merilis hasil survei mereka.

Menjelang Pilpres 2019, semua lembaga survei mengumumkan keunggulan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin atas Prabowo-Sandiaga Uno dengan selisih kurang lebih 20%. Akan tetapi, ada pula lembaga survei yang bersalin nama itu merilis hasil survei dengan selisih tidak terpaut jauh, di bawah 4%.

Harus tegas dikatakan bahwa Pilpres 2019 masih dibayang-bayangi kehadiran lembaga survei abal-abal. Publik mendorong lembaga survei bersungguh-sungguh merawat integritas dan independensi. Kiranya semua lembaga survei diwajibkan berhimpun dalam asosiasi. Asosiasi itulah yang melakukan uji validasi terhadap kerja akademis berbasiskan metodologi dan responden.

Kewajiban berhimpun dalam asosiasi sudah tersirat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keberadaan survei diatur pada bagian partisipasi masyarakat. Disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Partisipasi itu dapat dilakukan dalam bentuk, antara lain, survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Ketentuan lebih rinci mengenai survei diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018. Survei atau jajak pendapat dan penghitungan hasil cepat hasil pemilu dilakukan lembaga yang terdaftar di KPU. Pendaftaran dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan atau 19 Maret.

PKPU menyebutkan, jika lembaga survei diadukan masyarakat karena melakukan pelanggaran, KPU bisa membentuk dewan etik atau menyerahkan pengaduan itu kepada asosiasi lembaga survei. Bagaimana mungkin asosiasi menangani pengaduan terhadap lembaga yang bukan anggotanya?

Pihak-pihak yang tidak mau berhimpun dalam asosisi tidak patut menyandang sebutan lembaga survei. Sejumlah lembaga survei membentuk Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), lainnya berhimpun dalam Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Sudah saatnya KPU menempatkan lembaga survei di luar asosiasi ke dalam daftar hitam.

Masyarakat hendaknya cerdas membedakan lembaga survei benaran dan lembaga abal-abal. Caranya dengan menilik rekam jejak orang-orang di lembaga survei. Jika sebuah lembaga tidak rutin mengeluarkan hasil survei, hanya melakukan survei menjelang pemilu, patut diduga lembaga itu membela yang bayar dan hanya menyesatkan hak masyarakat untuk tahu.



Berita Lainnya
  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.