Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Melindungi Hak Pemilih Pindahan

23/2/2019 05:00

MEMILIH merupakan salah satu hak politik yang melekat pada warga negara. Sama dengan dipilih, hak memilih dari setiap warga negara dilindungi sepenuhnya oleh konstitusi. Oleh karena itu, negara harus menjamin setiap warga negara untuk dapat menunaikan hak untuk memilih tersebut.

Akan tetapi, dalam praktiknya, implementasi mengenai pemenuhan hak untuk memilih itu tidak sederhana. Alasan-alasan praktis dan teknis tidak jarang membuat pemilih terancam kehilangan hak pilihnya. Di antara mereka yang masuk kategori tersebut ialah para pemilih yang berpindah domisili.

Mereka yang berpindah domisili otomatis harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengurus perpindahan TPS, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memberikan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika melewati tenggat yang ditetapkan UU itu, niscaya hak mereka untuk memilih pun sirna. Padahal, jumlah mereka yang berpindah domisili dari hari ke hari semakin bertambah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, hingga 17 Februari 2019 terdapat 275.923 pemilih yang mengurus pindah memilih. Mereka tersebar di 87.483 TPS di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, pada 496 kota/kabupaten. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

Pemilih pindahan itu terkonsentrasi di daerah tertentu. Daftar pemilih tambahan terbanyak ada di Jawa Timur, yakni berjumlah 61.719 disusul Jawa Barat sebesar 41 ribu orang, dan Jawa Tengah 40 ribu pemilih.

Perpindahan domisili pemilih juga berdampak kepada kebutuhan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika pemilih di suatu TPS bertambah, hal itu tentu membuat kebutuhan surat suara dan kebutuhan lainnya juga meningkat.

Persoalannya, KPU hanya diberikan hak untuk mencetak surat suara sejumlah yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah 2% surat suara cadangan. Hak pilih yang berpindah domisili pun terancam dua hal. Pertama ialah batas waktu. Kedua, kecukupan surat suara di TPS yang baru.

Dari segi waktu, jika ketentuan itu diterapkan pada Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April, pemilih hanya diberikan waktu hingga 17 Maret  2019 untuk memastikan nama mereka masuk daftar pemilih tambahan di tempat domisili mereka yang baru. Lewat dari tanggal itu, hak pilih mereka otomatis gugur.

Dari segi kecukupan surat suara, persoalan mengemuka pula. Jika di TPS yang baru tidak terdapat kecukupan surat suara, pemilih yang berpindah TPS pun terancam tidak dapat menunaikan hak pilih mereka.

Hak konstitusional untuk memilih tidak boleh dikurangi, apalagi dihilangkan hanya karena persoalan teknis. Karena itu, KPU harus mencarikan solusinya.

Solusi yang bisa diambil, misalnya, memindahkan surat dari satu TPS ke TPS lain yang kekurangan surat suara. Akan tetapi, langkah ini mengandung risiko kecurigaan.

Langkah paling aman ialah KPU mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Lewat perppu itu, KPU diizinkan mencetak surat suara cadangan bagi pemilih di atas batas 2%, atau membolehkan penggunaan KTP elektronik bagi pemilih pindahan.

Apa pun opsi yang dipilih pasti mengandung risiko. Kewajiban KPU ialah meminimalkan setiap risiko yang muncul tanpa meniadakan hak pemilih pindahan.

 



Berita Lainnya
  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.