Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda.
"Jadi, selama ini di Kabupaten Cianjur ada dua perda yang mengatur pajak daerah. Pertama Perda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terus khusus Pajak Bumi dan Bangunan, perdanya juga tersendiri. Perdanya yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. Untuk retribusi daerah, perdanya beda lagi. Jadi banyak perda," kata Ardian, Kamis (14/12).
Namun, kata dia, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, maka
pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah digabung ke dalam satu perda. Draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.
"Pada September 2023 pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada
November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian
Keuangan karena menyangkut fiskal daerah," ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, lanjut Ardian, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan.
"Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan
retribusi daerah," jelasnya.
Saat ini Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024," tuturnya.
Adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdampak juga
terhadap jumlah sektor pengelolaan. Semula, Bapenda Kabupaten Cianjur
mengelola 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan,
reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Inti materinya, pajak daerah yang asalnya 11 jenis menjadi sembilan jenis. Ada lima pajak daerah yang digabungkan jadi satu jenis yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, restoran, parkir, hiburan, dan ketenagalistrikan atau PPJU karena berbasis konsumsi," imbuhnya. (SG)
Anak usaha PT Pos Indonesia (Persero) itu mencatatkan capaian yang maksimal di aktivitas property leasing sepanjang dua bulan pertama tahun ini.
Kunjungan kerjanya ke wilayah bencana bukan sebagai komite tetapi sebagai orang yang peduli dengan warga yang terdampak bencana alam
Langkah cepat dan taktis ini diperlukan mengingat pentingnya penyelematan semua pihak terkait Bandung Zoo
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait upaya efisiensi penggunaan bahan bakar di tengah dampak konflik global.
Kedua kandidat itu ialah anggota DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin dan anggota DPRD Jawa Barat Ahmad Hidayat, yang jug Ketua AMPI Jawa Barat.
Sang bocah, sehari-harinya memungut plastik dan sampah untuk menyambung kehidupannya.
Tekad itu diungkapkan KDM di depan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa dan Wakil ketua DPRD Jabar Ono Surono.
Berkaitan dengan potensi terjadinya kemarau, Asep menegaskan, BPBD masih menunggu informasi lebih lanjut dari BMKG serta BPBD Provinsi Jawa Barat.
ATAS nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya dokter muda karena tertular campak saat bertugas di Kabupaten Cianjur.
SISTEM kerja work from home (WFH) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) sudah diterapkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sejak dua bulan terakhir.
Megawati memberikan perhatian khusus agar kesejahteraan hewan tidak menjadi korban dari sengketa manajemen.
KEBIJAKAN Work From Home (WFH) yang telah diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) setiap Kamis telah berjalan efektif.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat melaporkan adanya penurunan signifikan dalam jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB, dan hingga pukul 22.10 WIB petugas telah memasuki tahap pendinginan setelah api berhasil dikendalikan.
Dengan anggaran sebesar itu, tingkat kemantapan jalan ditargetkan bisa meningkat hingga 82%.
Dalam masa liburan Lebaran 2026 di Jawa Barat telah terjadi kontradiksi antara ledakan kunjungan wisatawan dengan kualitas pelayanan di lapanga
UPAYA pemberdayaan ekonomi perempuan kembali mendapat sorotan, kali ini melalui pendekatan yang tidak biasa dengan menggabungkan keterampilan kuliner dengan teknologi digital.
KDMP bukan sekadar unit usaha, melainkan instrumen negara untuk memastikan redistribusi kekayaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved