Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda.
"Jadi, selama ini di Kabupaten Cianjur ada dua perda yang mengatur pajak daerah. Pertama Perda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terus khusus Pajak Bumi dan Bangunan, perdanya juga tersendiri. Perdanya yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. Untuk retribusi daerah, perdanya beda lagi. Jadi banyak perda," kata Ardian, Kamis (14/12).
Namun, kata dia, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, maka
pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah digabung ke dalam satu perda. Draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.
"Pada September 2023 pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada
November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian
Keuangan karena menyangkut fiskal daerah," ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, lanjut Ardian, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan.
"Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan
retribusi daerah," jelasnya.
Saat ini Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024," tuturnya.
Adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdampak juga
terhadap jumlah sektor pengelolaan. Semula, Bapenda Kabupaten Cianjur
mengelola 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan,
reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Inti materinya, pajak daerah yang asalnya 11 jenis menjadi sembilan jenis. Ada lima pajak daerah yang digabungkan jadi satu jenis yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, restoran, parkir, hiburan, dan ketenagalistrikan atau PPJU karena berbasis konsumsi," imbuhnya. (SG)
Program ini sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan yang humanis melalui penyelesaian masalah secara musyawarah dan berlandaskan kearifan lokal
Uji publik ini secara spesifik bertujuan untuk menghimpun masukan, kritik, dan saran dari para praktisi di lapangan untuk menyempurnakan arah kebijakan program.
Sökhi meriahkan Interupsi Jazz di KCIC Halim, rangkaian menuju The Papandayan Jazz Fest 2025
Dapur SPPG Sempur secara resmi mulai beroperasi untuk melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Plered dan sekitarnya.
Kebijakan ini bukan sekadar soal angka, melainkan ikhtiar meringankan beban masyarakat, terutama pascapandemi dan kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan
Tenaga pendamping ini akan bertugas memberikan pendampingan intensif dan supervisi terhadap operasional Koperasi Merah Putih di kecamatan
Setiap kali hujan, di sejumlah lokasi dilaporkan terjadi banjir limpasan. Tak hanya menggenangi ruas-ruas jalan, banjir limpasan juga berdampak terhadap permukiman warga.
Sidak dilakukan sesuai intruksi Wali Kota Tasikmalaya. Mereka mengingatkan supaya aparatur sipil negara (ASN), perangkat daerah wajib membayar pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan ini, mahasiswa baru dikenalkan dengan kegiatan-kegiatan universitas, mulai dari kegiatan di tingkat universitas, fakultas, dan juga tingkat program studi (prodi).
RENTETAN kejadian gempa Sesar Lembang tidak bisa langsung disimpulkan sebagai gempa pendahuluan atau Foreshock.
LAJU inflasi month-to-month (mtm) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Agustus tahun ini cenderung turun dibanding bulan sebelumnya.
Di Kecamatan Gunungpuyuh, pemerintah kecamatan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW mendekatkan dan memudahkan pelayanan pembayaran.
Operasional TPA tanpa AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan dan membahayakan masyarakat,
Berlangsung selama tiga hari, Kamis-Minggu (21-24/8), transaksi berhasil menembus pasar Internasional. Total transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Para lulusan UM Bandung diharapkan untuk menjadi technopreneur islami yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengembangkan riset berbasis nilai Islam, dan menghadirkan solusi bagi bangsa.
Otak yang sehat melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, inovatif dan mampu bersaing di era global.
Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta dalam mewujudkan impian banyak keluarga
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat 19,72 gram, dan sejumlah peralatan untuk transaksi maupun konsumsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved