Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda.
"Jadi, selama ini di Kabupaten Cianjur ada dua perda yang mengatur pajak daerah. Pertama Perda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terus khusus Pajak Bumi dan Bangunan, perdanya juga tersendiri. Perdanya yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. Untuk retribusi daerah, perdanya beda lagi. Jadi banyak perda," kata Ardian, Kamis (14/12).
Namun, kata dia, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, maka
pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah digabung ke dalam satu perda. Draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.
"Pada September 2023 pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada
November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian
Keuangan karena menyangkut fiskal daerah," ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, lanjut Ardian, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan.
"Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan
retribusi daerah," jelasnya.
Saat ini Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024," tuturnya.
Adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdampak juga
terhadap jumlah sektor pengelolaan. Semula, Bapenda Kabupaten Cianjur
mengelola 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan,
reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Inti materinya, pajak daerah yang asalnya 11 jenis menjadi sembilan jenis. Ada lima pajak daerah yang digabungkan jadi satu jenis yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, restoran, parkir, hiburan, dan ketenagalistrikan atau PPJU karena berbasis konsumsi," imbuhnya. (SG)
PLN telah menyiagakan personel dan memastikan sistem kelistrikan dalam kondisi prima.
Kendaraan itu bagian dari strategi pemerintah daerah mengendalikan laju inflasi.
New Hemangini Hotel Bandung gelar CSR pemeriksaan dan pengobatan gratis untuk warga sekitar
Padel matic mulai dikenal sebagai alternatif olahraga yang lebih inklusif bagi masyarakat urban.
'Supaya tetap fit di bulan Ramadan, kami menggelar lebih dahulu Senam Berkah ini, senam yang Insya Allah mendatangkan banyak keberkahan
Wisuda merupakan momentum penting dalam perjalanan akademik lulusan. Wisuda bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian nyata kepada masyarakat, bangsa, dan agama.
Kehadiran mereka bukan sekadar jalan-jalan biasa, melainkan untuk menggelar tradisi munggahan
SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana menutup operasi SAR di hadapan tim relawan gabungan dan perwakilan keluarga korban.
Pengembangan zona KHAS tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari penguatan rantai nilai halal lintas daerah
Kegiatan ini merupakan bagian dari beuatifikasi untuk mengantisipasi meningkatnya PPKS di jalanan menjelang bulan Ramadan.
Dari hasil sementara, penyebab banjir antara lain pendangkalan sungai dan sampah.
Kedua orang tersangka ialah HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut
Pengelola PKBM harus berjuang mencetak SDM yang berdaya saing. Langkah itu sejalan dengan semangat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor pendidikan.
PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung selama Januari 2026, telah mengoperasikan sebanyak 4.370 perjalanan kereta api
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Selama Ramadan 2026 Prime Park Hotel Bandung menawarkan paket dengan harga spesial serta berbagai promo menarik untuk reservasi grup dan corporate.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved