Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur telah menyelesaikan penyusunan
Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Bidang Penetapan dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Cianjur, Ardian Athoillah, menjelaskan perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD. Disebutkan pada undang-undang tersebut, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah harus dalam satu perda.
"Jadi, selama ini di Kabupaten Cianjur ada dua perda yang mengatur pajak daerah. Pertama Perda Nomor 2/2011 tentang Pajak Daerah. Terus khusus Pajak Bumi dan Bangunan, perdanya juga tersendiri. Perdanya yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan Nomor 6/2012. Untuk retribusi daerah, perdanya beda lagi. Jadi banyak perda," kata Ardian, Kamis (14/12).
Namun, kata dia, dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang HKPD, maka
pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah digabung ke dalam satu perda. Draf penyusunan Raperda PDRB di Kabupaten Cianjur sudah dibahas bersama pihak legislatif.
"Pada September 2023 pembahasannya sudah beres. Setelah itu dievaluasi
Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya sudah turun dari Kemendagri pada
November 2023. Sekarang tahapan selanjutnya dievaluasi oleh Kementerian
Keuangan karena menyangkut fiskal daerah," ungkapnya.
Setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan selesai, lanjut Ardian, selanjutnya akan diserahkan ke Pemprov Jabar. Hasil dari Pemprov Jabar itu kemudian akan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk disahkan.
"Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 sudah diundangkan. Sehingga per 1 Januari 2024 sudah berlaku perda baru yang mengatur pajak daerah dan
retribusi daerah," jelasnya.
Saat ini Bapenda dengan seluruh perangkat daerah penghasil retribusi sedang menyusun teknis pelaksanaannya. Nanti teknis pelaksanaan ini dituangkan ke dalam payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup).
"Supaya pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2024," tuturnya.
Adanya perubahan perda pajak daerah dan retribusi daerah berdampak juga
terhadap jumlah sektor pengelolaan. Semula, Bapenda Kabupaten Cianjur
mengelola 11 sektor pajak daerah terdiri dari hotel, restoran, hiburan,
reklame, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Inti materinya, pajak daerah yang asalnya 11 jenis menjadi sembilan jenis. Ada lima pajak daerah yang digabungkan jadi satu jenis yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu hotel, restoran, parkir, hiburan, dan ketenagalistrikan atau PPJU karena berbasis konsumsi," imbuhnya. (SG)
Camat dan lurah diminta untuk memetakan titik-titik prioritas yang dapat dijadikan lokasi pelaksanaan program padat karya.
Direktur Utama RSUD Cibabat, Sukwanto Gamalyono membantah lambatnya penanganan pasien yang viral di media sosial tersebut
Akibat bencana, satu warga ditemukan meninggal dan dua orang masih dalam pencarian.
Tidak ada korban dalam kejadian itu. Sekolah dalam keadaan kosong karena para siswa sudah libur. Ruangan yang ambruk adalah kelas 5 dan 6.
Jumlah pendaftar pada ajang ini sudah mencapai 1.500 orang. Jumlah tersebut tidak hanya berasal dari karyawan bank dan keluarga namun gabungan seluruh peserta.
Jambore Koperasi dan UMKM Expo BMC 2025 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
Kerja sama ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak 2025 sampai dengan 2029. Impelementasi kerja sama dilakukan pada program Tridharma,
Di Indonesia, perusahaan juga bisa meningkatkan loyalitas pelanggan dengan memanfaatkan solusi BigBox AI dari Telkom Indonesia.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menghentikan sementara penerapan jam malam bagi pelajar selama masa libur sekolah.
POLDA Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah cepat dalam menanggapi kasus perusakan sebuah rumah yang terjadi di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan langsung ke rumah singgah milik Maria Veronica Nina yang berada di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Senin (30/1).
PARA pelaku perusakan dan pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, harus segera ditangkap.
ANGGOTA Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyebut aksi pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, membahayakan kebhinekaan dan menodai Pancasila.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara terkait pembubarat retret pelajar Kristen di Sukabumi, Jawa Barat, oleh sekelompok warga.
“Kepemimpinan transformatif bukan sekadar memberi perintah, tapi membentuk karakter, menginspirasi, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab
Langkah ini dilakukan menyusul kepastian hukum yang diperoleh pemkot atas status lahan Bandung Zoo, setelah proses panjang yang didukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved