Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kepercayaan Publik pada MK Menurun

Naviandri
13/11/2023 18:47
Kepercayaan Publik pada MK Menurun
Para hakim di Mahkamah Konstitusi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

KEPERCAYAAN publik terhadap Mahkamah Konstitusi berkurang. Kesimpulan itu didapat lembaga survei online Kitapolling.com setelah melakukan jajak pendapat.

Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2024.

Independent Researcher kitapolling.com, Budi Satria Dewantoro di Bandung, Senin (13/11), menjelaskan, performa MK ini juga disorot dengan adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik.

"Menurut hasil jajak pendapat kepercayaan masyarakat terhadap MK,
sebagai institusi yang memperjuangkan kepentingan rakyat tidak terlalu
anjlok," jelasnya.

Menurut Budi, hasil polling menunjukan dari 1.745 audiens menjawab sangat percaya 16,8%, cukup percaya 40,7%, kurang percaya 40,7%, dan tidak percaya sama sekali 0,4%.

Selanjutnya pendapat publik juga dihadapkan dengan kondisi pro kontra,
berkenaan dengan Putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang
mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum, yang
membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua
tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum
berusia 40 tahun.

"Dari 1.734 audiens, 49,7% di antaranya menyatakan kurang puas,
tidak puas sama sekali 42%, cukup puas 6%, sangat puas 2,3%," ungkapnya.

Pasca permohonan uji materil tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2.077 audiense sebanyak 52,4% menyatakan setuju dibatalkan.

"Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk
usia di bawah 40 tahun 33,9% dan tidak dibatalkan 13,7%," tandasnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner