Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Kota Tasikmalaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kristiadi
08/11/2023 19:32
Bawaslu Kota Tasikmalaya Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan penertiban alat peraga kampanye(MI/KRISTIADI)

BADAN Pengawas Pemilu Kota Tasikmalaya melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di 27 titik pada 10 kecamatan. Penertiban dan penurunan alat peraga kampanye tersebut melibatkan aparat Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya.

Operasi penertiban dilakukan dengan menyisir jalan protokol hingga sejumlah lokasi. Penurunan APK dilakukan karena belum memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fu'ad Sukron mengatakan, penertiban dan penurunan APK dilakukan karena setelah penetapan daftar calon tetap legislatif tidak boleh ada kegiatan kampaye baik DPRD kabupaten dan kota, provinsi, DPR RI dan DPD sampai 25 hari ke depan. Sebelum penetapan DCT memang pemasangan APK diperbolehkan karena masih disebut alat peraga sementara.

"KPU Kota Tasikmalaya sudah menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 617 orang melalui rapat pleno. Yang kita turunkan dalam operasi penertiban ini ialah foto caleg, identitas dirinya, ajakan mencoblos nomer urut sudah memenuhi unsur kampanye harus diturunkan," kata Enceng, Rabu (8/11).

Ia mengatakan, untuk pemasangan APK bagi para calon DPRD, Provinsi, DPR RI dan DPD baru dibolehkan mulai 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama masa kampanye. Saat ini yang boleh dipasang hanya bendera partai politik.

"Biasanya, pemasangan APK yang tidak diperbolehkan berada di lokasi pendidikan, ibadah, pemerintah, rumah sakit, komplek militer. Sebelum penertiban, Bawaslu sudah memberitahuan kepada para pemilik APK baik ke perorangan maupun partai politik," ujar Enceng. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner