Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Bawaslu Majalengka Tertibkan APK dan Stiker Caleg di Angkot

Nurul Hidayah
06/11/2023 19:07
Bawaslu Majalengka Tertibkan APK dan Stiker Caleg di Angkot
Sebelum memasuki masa kampanye, sejumlah caleg sudah memasang gambar mereka di angkutan kota(MI/DEPI GUNAWAN)

STIKER berbau kampanye calon anggota legislatif di angkutan kota di Kabupaten Majalengka ditertibkan. Penertiban dilakukan Bawaslu bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan instansi terkait lainnya.

Salah satu penertiban dilakukan di Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka. Petugas terlihat menghentikan angkot yang memasang stiker caleg di kaca belakang.

Stiker tersebut kemudian langsung dilepas dan kemudian mempersilahkan angkot untuk kembali melanjutkan perjalanan sesuai dengan rute masing-masing. Sedikitnya ada 20 angkot yang memasang stiker dan dilepaskan oleh petugas.

Selain menertibkan stiker caleg di angkot, petugas juga menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan protokol. Mulai dari ruas jalan di Kecamatan Cigasong, Sukahaji, Majalengka, Panyingkiran, Jatiwangi dan lainnya.

APS berupa spandduk dan baliho tersebut langsung diturunkan dan diangkut menggunakan truk satpol PP berikut bambu yang menyangganya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu
Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara menjelaskan penertiban stiker
para caleg yang terdapat di angkot maupun penertiban APS dilakukan
karena saat ini belum dimulai masa kampanye pemilu 2024. "Stiker maupun spanduk mengandung unsur ajakan memilih."

Dijelaskan Dardiri, penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dilakukan
serentak di 26 panwascam di Kabupaten Majalengka. "Penertiban akan dilaksanakan secara kontinyu, jika masih ditemukan APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih. Seperti pencantuman nomor urut para caleg hingga partai politiknya dan gambar paku pada nama maupun logo partainya." (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner