Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilihan, yakni sejak 27 Februari sampai 16 November mendatang.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno meminta Gibran mundur dari jabatannya
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) belum mendapat kepastian jadwal pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024. Hal itu yang ditanyakan DPR dalam rapat bersama KPU dan pemerintah, kemarin.
REVISI UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan rencana Pilkada 2024 yang dimajukan pada bulan September.
KPU menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan rencana Pilkada 2024 yang dimajukan pada bulan September. Menurut Komisioner KPU Idham Holik,KPU akan mengikuti arahan sesuai UU Pilkada.
Rencana revisi UU Pilkada dinilai identik dengan kepentingan Jokowi
RENCANA untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024 lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak ideal.
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menegaskan belum ada keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memajukan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow mengungkapkan apabila jadwal pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan, maka idealnya maju sekitar 2 bulan.
PAKAR kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando setuju dengan wacana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan, dari November 2024.
Kuasa hukum menilai hak konstitusional yang diberikan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidak tegas.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochamad Afifuddin mengatakan pihaknya akan membawa usulan itu ke Komisi II DPR.
Pengangkatan PJ perlu mengikuti ptuusan Mahkamah Kosntitusi (MK) agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2024.
Revisi kedua UU Pemilu dan Pilkada dibutuhkan sebagai syarat menekan dampak negatif dari sistem proporsional terbuka.
Pasal 157 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengatur batas pengajuan permohonan sengketa pilkada yakni 3 hari kerja pasca penetapan hasil.
Undang-Undang pilkada serentak 2024 disahkan pada 2016, kala itu Anies belum menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Masa jabatan wakil yang menggantikan bupati sebagai kepala daerah dimintakan terhitung penuh menjalani jabatan bupati sejak sebagai pelaksana tugas.
Negara harus menjamin, mengutamakan dan memastikan keselamatan nyawa setiap warga negara.
Dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi undang-undang tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved