Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMILIHAN Gubernur DKI Jakarta 2024 merupakan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaksanaannya dibarengi dengan Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif.
Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo mengatakan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diisi Pejabat Kepala Daerah yang ditunjuk Presiden.
Karyono Wibowo mengingatkan Anies dan para pendukungnya tidak usah merasa paling dijegal.
Baca juga: Pemprov DKI Tambah Tempat Tidur ICU untuk Covid-19 di 101 RS
"Jika dilihat dari tahun pengesahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 disahkan pada 2016, maka asumsi bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 untuk menjegal Anies tidak logis. Karena, pada 2016, Anies belum menjadi Gubernur DKI," kata Karyono, Rabu (3/2).
Karyono mengaku pihaknya mencermati tarik-menarik soal waktu pelaksanaan pilkada berjalan cukup alot hingga menimbulkan polemik di ranah publik.
Ada yang berasumsi pelaksanaan pilkada akan menentukan nasib sejumlah kepala daerah, terutama Anies Baswedan, yang diprediksi kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada DKI Jakarta.
Bahkan, lanjut Karyono, ada juga para pihak yang mengaitkan lebih jauh ke dalam perhelatan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilkada 2024 bahkan dicurigai merupakan skenario menyingkirkan Anies dari arena pertarungan Pilpres 2024.
Menurutnya, premis ini menarik untuk dianalisa dan diuji sejauh mana relevansi, korelasi, dan signifikansinya.
Tapi, itu baru semacam hipotesis umum yang masih membutuhkan pembuktian. Karenanya, Anies dan para pendukungnya jangan merasa paling dijegal, karena hal ini pun berdampak kepada kepala daerah yang lainnya.
"Meminjam istilah Michel Foucault, asumsi ini setidaknya bisa menjadi diskursus, yaitu sebagai sebuah sistem berpikir yang dikonstruksi ide-ide, pemikiran yang kemudian membentuk kultur," tutur mantan Peneliti LSI Denny JA itu.
Di sisi lain, diskursus yang dibangun atas asumsi yang bersifat umum seperti di atas perlu digali lebih dalam. Setidaknya, bisa dimulai dari sejumlah pertanyaan, seberapa kuat argumen yang menyatakan Anies akan tersingkir dari arena pilpres jika pilkada diselenggarakan pada 2024.
Lalu, seberapa besar peluang Anies kehilangan panggung untuk tampil di depan publik serta bagaimana konstruksi berpikir dalam membuat asumsi bahwa pelaksanaan pilkada berpengaruh terhadap agenda pemilihan presiden.
Beberapa hal yang perlu dibahas juga adalah bagaimana peluang mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini lolos di pilpres.
Atas asumsi di atas, Karyono menegaskan, kesuksesan Anies maju di Pilpres 2024 tidak serta-merta ditentukan oleh penyelenggaraan waktu Pilkada 2022 atau 2024.
Waktu pelaksanaan pilkada tidak menjamin kesuksesan Anies dalam kontestasi pilpres. Sebab, untuk lolos dan menang dalam kompetisi pilpres tidak sesederhana itu, karena masih banyak variabel yang saling berhubungan terhadap lolos tidaknya menjadi kandidat presiden.
Itu baru tahap penentuan capres. Belum lagi tahap pemilihan, tentu banyak faktor yang mempengaruhi kemenangan. Begitu pula sebaliknya, ada sejumlah faktor yang perlu diteliti -yang menjadi penyebab tidak lolosnya seseorang menjadi kandidat. Pun demikian, banyak faktor yang menyebabkan kekalahan dalam kontestasi elektoral.
"Anies memang sudah menjadi tokoh yang diperhitungkan dalam kancah politik nasional. Namanya selalu masuk dalam radar surcapres (survei calon presiden) meskipun dalam sejumlah survei, elektabiliitasnya menurun dalam setahun terakhir. Tapi terlepas itu, Anies masih memiliki peluang untuk menjadi kandidat presiden," ungkapnya.
Pun seandainya pilkada dilaksanakan pada 2024, banyak pihak berasumsi Anies akan kehilangan panggung.
Karyono mengatakan, asumsi tersebut terlalu sederhana dan sumir. Dengan modal politik saat ini, bagi Anies tidak terlalu sulit tetap tampil di depan publik. Belum lagi para pendukungnya tentu tidak akan tinggal diam. Kuncinya adalah seberapa kuat elektabilitas Anies.
Dia menganggap, jika memang memiliki dukungan kuat, tentu Anies dan pendukungnya akan berusaha menciptakan panggung agar Anies bisa 'menari' di hadapan khalayak.
Anies merupakan tokoh nasional yang memiliki magnet dan sudah sampai pada level sebagai 'media darling'. Popularitas Anies semakin melejit.
Dengan modal itu, Anies disebutnya bisa menjadi daya tarik untuk mencari dukungan partai. Dan, pada akhirnya asumsi yang menyatakan Anies akan kehilangan panggung politik jika pilkada dilaksanakan 2024 masih terlalu dini. (OL-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved