Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
USAHA untuk memperbaiki mutu demokrasi membutuhkan perubahan regulasi. Tanpa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah kondisi pascakontestasi 2024 tidak akan ada perbaikan.
"Kondisi 2024, karena saat ini tidak ada revisi kedua UU itu maka hasilnya akan Pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pada webinar bertajuk Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (1/11).
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Komisioner KPU RI Viryan Aziz, Direktur Riset dan Publikasi Akbar Tandjung Institute Alfan Alfian dan Direktur Eksekutif CSIS Indonesia Philips J Vermonte.
Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, revisi kedua UU tersebut sangat dibutuhkan sebagai syarat menekan dampak negatif dari sistem proporsional terbuka. Itu misalnya mengenai rendahnya integritas, politik uang. dan lainnya.
"Upaya untuk menuju efektivitas pemerintahan dan integritas politik mungkin belum dapat tercapai pada 2024," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya berupaya mendorong mutu demokrasi lebih baik lewat Pemilu 2024. Langkahnya dengan fokus pada tiga hal utama.
"Pertama memperkuat sistem presidensial, penguatan sistem kepartaian dan kontestasi demokrasi berbiaya murah, parliamentary threshold dan lainnya," pungkasnya. (P-2)
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved