Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
USAHA untuk memperbaiki mutu demokrasi membutuhkan perubahan regulasi. Tanpa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah kondisi pascakontestasi 2024 tidak akan ada perbaikan.
"Kondisi 2024, karena saat ini tidak ada revisi kedua UU itu maka hasilnya akan Pemilu 2019," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pada webinar bertajuk Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Senin (1/11).
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Komisioner KPU RI Viryan Aziz, Direktur Riset dan Publikasi Akbar Tandjung Institute Alfan Alfian dan Direktur Eksekutif CSIS Indonesia Philips J Vermonte.
Menurut Ninis, sapaan Khoirunnisa, revisi kedua UU tersebut sangat dibutuhkan sebagai syarat menekan dampak negatif dari sistem proporsional terbuka. Itu misalnya mengenai rendahnya integritas, politik uang. dan lainnya.
"Upaya untuk menuju efektivitas pemerintahan dan integritas politik mungkin belum dapat tercapai pada 2024," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya berupaya mendorong mutu demokrasi lebih baik lewat Pemilu 2024. Langkahnya dengan fokus pada tiga hal utama.
"Pertama memperkuat sistem presidensial, penguatan sistem kepartaian dan kontestasi demokrasi berbiaya murah, parliamentary threshold dan lainnya," pungkasnya. (P-2)
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Amendemen UUD dinilai jalan untuk melakukan penataan sistem pemilu serat pemerintahan secara komprehensif dan konstitusional.
Survei CfDS terhadap 400 pemilih pemula menunjukkan bahwa digital image lebih berpengaruh daripada sejarah politik, menggeser gagasan ke estetika dan perasaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved