Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Perludem Fadli Ramadhanil menyebut bahwa rencana revisi UU Pilkada tidak tepat dilakukan saat ini. Di tengah situasi politik yang masih memanas usai pilpres, revisi UU Pilkada hanya akan mempersulit jadwal pelaksanaannya.
"Kalau tujuan untuk hanya mengubah jadwal Pilkada, tidak tepat lagi. Akan semakin memperunyam pelaksanaan jadwal Pilkada yang nanti berhimpitan dengan jadwal Pemilu," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurut Fadli tahapan Pemilu yang tengah berjalan belum benar-benar selesai. Mengingat, pelantikan baru akan dilaksanakan pada Oktober nanti.
Baca juga : Golkar Sebut Revisi UU Pilkada untuk Penyesuaian Hasil Pemilu
Sementara itu, bila revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengubah jadwal tersebut, maka akan beririsan dengan tahapan Pemilu. Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal semula.
"Untuk apa jadwal Pilkada dimajukan, tidak ada urgensinya," imbuhnya.
Fadli menambahkan bahwa dukungan sejumlah partai politik untuk merevisi UU Pilkada semata hanya untuk memajukan jadwalnya. Dalil terkait penyesuaian pasal-pasal di dalamnya bukanlah poin utama dari rencana tersebut. Hal itu patut dipahami terkait kepentingan politik para caleg yang juga akan maju di Pilkada nanti.
Baca juga : Perludem Tarik Permohonan Uji Materiil UU Pilkada
Peneliti Perludem lainnya, Heroik Pratama menegaskan bahwa perubahan jadwal Pilkada tentunya akan mengganggu konstitusionalitas dari penyelenggaraannya. Sebab dalam Putusan 12/PUU-XXII/2024 MK menyebutkan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ucapnya.
Perubahan jadwal Pilkada seperti memajukan waktu pemungutan suara akan berdampak pada tumpang tindih tahapan pemilu nasional 2024 yang belum tuntas yang berdampak pada kompleksitas tata kelola pemilu. Memajukan jadwal Pilkada ke September juga akan berdampak pada terbatasnya waktu pencalonan kepala daerah dan berpotensi memotong waktu kampanye.
Baca juga : Kewenangan MK Tangani Pelanggaran TSM Pemilu Diperdebatkan
Sebagai ilustrasi, jika merujuk pada peraturan MK 5/2023 pengucapan putusan dari perselisihan hasil pemilu legislatif baru selesai di tanggal 4-5 Juni. Pasca putusan MK ini penyelenggara pemilu harus menindaklanjuti jika terdapat perintah pemungutan suara ulang misalnya.
Artinya KPU harus melakukan serangkaian tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, termasuk menetapkan ulang jumlah perolehan suara partai dan calon terpilih. Sehingga di bulan Juni-Juli baru ada kepastian jumlah perolehan kursi partai di DPRD yang menjadi syarat pencalonan kepala daerah bagi partai (syarat dukungan 20% kursi DPRD).
"Artinya partai politik punya waktu yang sempit untuk membangun koalisi pencalonan untuk mencapai dukungan 20% kursi DPRD, karena pengalaman di Pilkada 2020 tidak semua partai bisa mencalonkan sendiri karena kursinya kurang dari 20%. Sehingga menurut hemat kami, kalau jadwal Pilkada dimajukan ke September selain menyulitkan penyelenggara akan menyulitkan partai juga untuk mencalonkan karena harus membangun koalisi," tutupnya. (Van/Z-7)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved