Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
GURU Besar hukum konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun menanggapi adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan tersebut bukanlah wewenang MK melainkan ranah dari Bawaslu sebagai pihak pengawas pemilu.
"Jadi berkaca kepada Undang-undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun dalam acara diskusi Forum Doktor yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, (22/2).
Andi Asrun juga menyinggung keberadaan para mantan Ketua MK yang ada di masing-masing paslon penggugat, dimana paslon nomor urut 01 ada Hamdan Zoelva, dan paslon nomor urut 03 ada Mahfud MD yang keduanya sama-sama merupakan mantan Ketua MK.
Baca juga : Dugaan Kecurangan Pemilu TSM Harus Dibuktikan di Bawaslu, Bukan MK
Andi Asrun menilai bahwa kedua tokoh ini tentu sependapat, dimana MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.
"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," kata Andi Asrun.
"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," sambungnya.
Baca juga : Bukti Kecurangan Pemilu yang Didapat saat Hak Angket Bisa Dibawa ke MK
Senada dengan Andi Asrun, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Khamis juga menyebut bahwa penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Itupun, kata Margarito, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja. Margarito menekankan, salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.
"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," kata Margarito.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin sudah Kantongi Bukti-bukti Kecurangan untuk Dibawa ke MK
Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 terkecoh dengan hasil Sirekap milik KPU, dimana hal tersebut bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.
"Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal Sirekap bukan bukan satu-satunya bukan soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang," kata Margarito.
"Tapi secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu," tukas dia. (Z-8)
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
DIREKTUR Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan Partai Golkar sebagai kendaraan berkiprah di dunia politik.
GURU Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengendus aroma konspirasi antar elite untuk mengembalikan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menilai penambahan jumlah komisi di DPR belum tentu efektif dalam membantu kerja-kerja para wakil rakyat.
JELANG berakhirnya masa jabatan, anggota DPR dituding bersikap ugal-ugalan bahkan tidak peduli dengan aturan yang diamanatkan UU.
Pembentukan partai politik di Indonesia yang terejawantah lewat aspirasi anak muda progresif merupakan hal sulit, meski layak diapresiasi.
Putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
Masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved