Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PAKAR hukum tata negara (HTN) sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan. Seluruh sengketa pemilihan, termasuk masalah etik penyelenggara, katanya, dapat diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP merupakan penyelenggara yang bersifat satu kesatuan. Sebagai gambaran, ketiganya berdiri pada kamar yang berbeda dalam satu kamar. Namun, kenyataannya, Feri menyebut bahwa ketiga lembaga penyelenggara itu saat ini berdiri pada rumah yang berbeda.
"Ini akan menjadi problematika serius dalam penyelenggaraan pemilu," katanya dalam diskusi bertajuk Evaluasi Penegakan Kode Etik Pemilu yang digelar Pusako di Jakarta, Senin (5/8).
Baca juga : Pakar HTN: Jangan Menunggu Hancur Baru Dibenahi
Feri mengusulkan agar KPU menjadi satu-satunya penyelenggara pemilihan. Sementara, Bawaslu dan DKPP dibubarkan. Baginya, masalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK.
Itu berkaca dari praktik yang diterapkan oleh negara-negara bersistem presidensial lainnya. Menurut Feri, selain presiden, negara presidensial dapat memakzulkan hakim. Dalam konteks di Indonesia, penyelenggara pemilu semestinya juga dapat dimakzulkan di MK. Ia mengingatkan, salah satu kewenangan MK adalah menangani sengekta lembaga negara.
"Begitu lembaga negara menjalankan kewenangan, dan dianggap sebagai masalah sengketa, termasuk di dalamnya etik, warga negara bisa menyengketakannya di MK. Kalau berhasil, yang dicita-citakan MK sedari dulu, yakni constitutional complaint, bisa jalan," terang Feri.
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Feri sendiri menilai DKPP periode saat ini tidak sepenuhnya mengerti tugas dan fungsi lembaga DKPP. Contoh sederhana yang diberikannya adalah pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum sidang DKPP dimulai. Ia menilai, pemutaran lagu kebangsaan dalam lembaga quasi peradilan tidak perlu dilakukan.
"Bukannya lagu kebangasaan tidak penting ya, tapi ketika dinyanyikan di tempat yang tidak tepat, jadi salah," ujarnya.
Lagu kebangsaan, sambung Feri, umumnya diputar saat momen pernghormatan maupun kemenangan. Masalahnya, DKPP merupakan lembaga quasi peradilan yang bertugas memeriksa masalah-masalah etik penyeelnggara pemilu. Baginya, prosedur peradilan di DKPP bukanlah sesuatu yang patut untuk dirayakan.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
"Makanya enggak pernah di MK, di Mahkamah Agung, nyanyi lagu kebangsaan. Ini tidak paham esesnsi DKPP-nya," pungkas Feri.
Pada kesempatan yang sama, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai DKPP saat ini cenderung terjebak pada anasir-anasir politik dalam menjatuhkan putusan. Salah satu contohnya tampak dalam tulisan opini Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sebuah surat kabar nasional.
"Seolah-olah mereka (DKPP) ada di persimpangan antara menegakan etika dan menjaga citra pemilu di mata publik. Padahal hal itu tidak perlu menjadi sesuatu yang dibenturkan," kata Titi. (J-2)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved