Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan hadirnya lembaga etik seperti harus bisa bekerja secara optimal dan berani membuat keputusan yang tegas.
Lembaga etik yang dia maksud yaitu Komisi Yudisial berwenang 'mengawasi' keluhuran martabat dan perilaku hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi etika penyelenggara pemilu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Badan Kehormatan DPR, Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, dan lainnya.
Jika institusi lembaga etik bisa bekerja secara optimal dan berani membuat putusan yang tegas, tidak berkompromi dengan berbagai bentuk pelanggaran etika, publik akan punya harapan terhadap tata kelola birokrasi di masa depan.
Baca juga : Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
"Jangan menunggu hancur baru dibenahi," kata Ni'matul, dihubungi Minggu, (7/7).
Dia katakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara. Hal ini menanggapi terkait kasus dimana satu persatu pucuk pimpinan lembaga negara rontok akibat kebobrokan integritas dan moral, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang belum lama terjadi yaitu dipecatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kandidat harus mendapat penilaian positif dari masyarakat terkait integritas, moralitas, kompetensi dan pengalaman dalam memimpin. Lembaga KPK, MK, KPU dan lainnya, harus diisi orang-orang yang berintegritas, amanah, dan kompeten," kata Ni'matul.
Baca juga : Megawati Sentil TNI, Polri, KPU, Bawaslu, MK hingga KPK
Dia katakan selama ini tahapan seleksi untuk jabatan publik di lembaga negara belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, moral, track record (rekam jejak), dan negarawan calon.
Terlalu banyak 'transaksi' yang ditawarkan kepada atau dengan calon, sehingga standarnya lbh politis atau kolusi atas dasar kelompok, kepentingan, partai, atau keluarga, dan biaya politik tertentu.
"Yang menyeleksi juga sering dipilih karena kedekatan politik dan lainnya, yang jauh dari standar kompetensinya," kata Ni'matul.
Akibatnya, kompetensi akademik tanpa dibarengi integritas moral bagi peserta ataupun tim seleksi/DPR hanya akan menghasilkan sosok pemimpin yang rapuh, tidak berkarakter dan tidak berintegritas. (Try/Z-7)
Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Fathul Wahid menegaskan, langkah pemerintah dengan pendekatan hilirisasi, menunjukkan kebijakan yang tidak adil bagi banyak disiplin ilmu.
IKA UII siap berperan dalam pembangunan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan
Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas.
TENGAH viral soal surat edaran (SE) permintaan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid agar gelar profesor yang disandang tidak dituliskan dalam dokumen.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved