Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
GURU Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan hadirnya lembaga etik seperti harus bisa bekerja secara optimal dan berani membuat keputusan yang tegas.
Lembaga etik yang dia maksud yaitu Komisi Yudisial berwenang 'mengawasi' keluhuran martabat dan perilaku hakim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengawasi etika penyelenggara pemilu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Badan Kehormatan DPR, Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, dan lainnya.
Jika institusi lembaga etik bisa bekerja secara optimal dan berani membuat putusan yang tegas, tidak berkompromi dengan berbagai bentuk pelanggaran etika, publik akan punya harapan terhadap tata kelola birokrasi di masa depan.
Baca juga : Pakar Tata Negara: Perlu Ada Pembenahan Serius Dalam Rekrutmen Pejabat Negara
"Jangan menunggu hancur baru dibenahi," kata Ni'matul, dihubungi Minggu, (7/7).
Dia katakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara. Hal ini menanggapi terkait kasus dimana satu persatu pucuk pimpinan lembaga negara rontok akibat kebobrokan integritas dan moral, mulai dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang belum lama terjadi yaitu dipecatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kandidat harus mendapat penilaian positif dari masyarakat terkait integritas, moralitas, kompetensi dan pengalaman dalam memimpin. Lembaga KPK, MK, KPU dan lainnya, harus diisi orang-orang yang berintegritas, amanah, dan kompeten," kata Ni'matul.
Baca juga : Megawati Sentil TNI, Polri, KPU, Bawaslu, MK hingga KPK
Dia katakan selama ini tahapan seleksi untuk jabatan publik di lembaga negara belum sepenuhnya didasarkan pada kompetensi, integritas, moral, track record (rekam jejak), dan negarawan calon.
Terlalu banyak 'transaksi' yang ditawarkan kepada atau dengan calon, sehingga standarnya lbh politis atau kolusi atas dasar kelompok, kepentingan, partai, atau keluarga, dan biaya politik tertentu.
"Yang menyeleksi juga sering dipilih karena kedekatan politik dan lainnya, yang jauh dari standar kompetensinya," kata Ni'matul.
Akibatnya, kompetensi akademik tanpa dibarengi integritas moral bagi peserta ataupun tim seleksi/DPR hanya akan menghasilkan sosok pemimpin yang rapuh, tidak berkarakter dan tidak berintegritas. (Try/Z-7)
IKA UII siap berperan dalam pembangunan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan
Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas sebagai rujukan nilai dan moralitas.
TENGAH viral soal surat edaran (SE) permintaan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid agar gelar profesor yang disandang tidak dituliskan dalam dokumen.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved