Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAJELIS Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang terkait dengan adanya pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D., dan
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A., itu ditegaskan, Profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.
Karena itu, professorship seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik. Namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.
Baca juga : Guru Besar se-Jabodetabek Nilai Jokowi Khianati Konstitusi
Dua institusi tersebut mengungkapkan, jabatan Profesor dianggap sebagai simbol status sosial yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui
komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Namun kini terjadi gelombang pelanggaran etika akademik mengancam integritas dunia perguruan tinggi. Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.
Bahkan kemudian muncil praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan profesor sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak.
Baca juga : Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo Meradang Disebut Partisan
Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas
sebagai rujukan nilai dan moralitas.
Dalam pernyatan sikapnya, Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan:
1. Menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor, termasuk memublikasi hasil penelitiannya di jurnal tidak berkualitas dan menggunakan ghost writer atau makelar penulisan dalam pengusulan jabatan profesor.
Baca juga : Civitas Academica UI Kutuk Penindasan Kebebasan Berekspresi di Masa Pemilu 2024
2. Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan
seksama dan selektif agar proses penetapan jabatan profesor hanya dapat ditetapkan setelah melewati proses yang memenuhi nilai etika akademik, moral, kaidah hukum dan perundang-undangan.
3. Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing dengan menjunjung tinggi etika akademik dan perundang-undangan.
4. Mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik, agar praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan
akademik profesor tidak dilakukan kembali.
"Pernyataan sikap kami menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan muruah dunia akademik, demi masa depan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral," demikian kalimat penutup pernyataan sikap yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2024. (H-2)
IKA UII siap berperan dalam pembangunan bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan
TENGAH viral soal surat edaran (SE) permintaan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid agar gelar profesor yang disandang tidak dituliskan dalam dokumen.
GURU Besar HTN UII Ni'matul Huda mengatakan hadirnya lembaga etik seperti harus bisa bekerja secara optimal dan berani membuat keputusan yang tegas.
Penandatanganan ini merupakan upaya mendukung UI menjadi universitas unggul dan berdampak secara global.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Pemerintah didorong untuk lebih memperhatikan hal tersebut, sebab keberadaan kampus asing dapat menimbulkan risiko keluarnya devisa dalam bidang pendidikan tinggi.
TANTANGAN dalam mengatasi dan melakukan mitigasi bencana di dunia saat ini disebut semakin kompleks. Berbagai isu global seperti perubahan iklim hingga tekanan urbanisasi menjadi pemicunya.
Program kuliah gratis ini merupakan bentuk komitmen UI dalam memperluas akses pendidikan dan memberikan bantuan kepada tenaga kependidikan dan tenaga pendidik (dosen) di lingkungan UI.
ADVERTISING Week Festival (AWF) 2025 kembali hadir dengan rangkaian sesi AdTalks yang inspiratif dan menggugah semangat inovasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved