Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

UI dan UII Kecam Pelanggaran Etika Akademik dan Penyalahgunaan Cara Meraih Jabatan Akademik Profesor Perguruan Tinggi

Agus Utantoro
17/8/2024 18:15
UI dan UII Kecam Pelanggaran  Etika Akademik dan Penyalahgunaan Cara Meraih Jabatan Akademik Profesor  Perguruan Tinggi
Ilustrasi(https://www.ui.ac.id/)

MAJELIS Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang terkait dengan adanya pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Ir. Mochamad Teguh, MSCE, Ph.D., dan 
Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A., itu ditegaskan, Profesor bukanlah merupakan bentuk gelar akademik, namun merupakan jabatan tertinggi bagi akademisi.

Karena itu, professorship  seharusnya diperoleh melalui proses yang menjunjung tinggi etika dan integritas akademik. Namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran etika yang serius untuk mendapatkan jabatan profesor.

Baca juga : Guru Besar se-Jabodetabek Nilai Jokowi Khianati Konstitusi

Dua institusi tersebut mengungkapkan, jabatan Profesor dianggap sebagai simbol status sosial yang dapat diperoleh dengan mudah tanpa melalui 
komitmen sepanjang karier terhadap Tridarma Perguruan Tinggi yang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Namun kini terjadi gelombang pelanggaran etika akademik mengancam integritas dunia perguruan tinggi. Sorotan publik terarah pada dugaan praktik pelanggaran etika akademik dalam perolehan jabatan akademik tertinggi, yaitu professorship.

Bahkan kemudian muncil praktik tidak pantas oleh segelintir masyarakat untuk mendapatkan jabatan profesor sangat memprihatinkan dunia perguruan tinggi. Kondisi ini memerlukan penanganan serius dari semua pihak. 

Baca juga : Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo Meradang Disebut Partisan

Perguruan tinggi sebagai penjaga moral dan etika bangsa perlu bersikap tegas dalam menanggapi situasi ini demi menjaga muruah universitas 
sebagai rujukan nilai dan moralitas.

Dalam pernyatan sikapnya, Majelis Guru Besar Universitas Islam Indonesia dan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyatakan:

1. Menyampaikan keprihatinan terhadap praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan akademik profesor, termasuk memublikasi hasil penelitiannya di jurnal tidak berkualitas dan menggunakan ghost writer atau makelar penulisan dalam pengusulan jabatan profesor.

Baca juga : Civitas Academica UI Kutuk Penindasan Kebebasan Berekspresi di Masa Pemilu 2024

2. Menyampaikan seruan kepada pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengujian dengan 
seksama dan selektif agar proses penetapan jabatan profesor hanya dapat ditetapkan setelah melewati proses yang memenuhi nilai etika akademik, moral, kaidah hukum dan perundang-undangan.

3. Mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk mengawal dan memastikan proses pengajuan kenaikan jabatan akademik profesor di kampus masing-masing dengan menjunjung tinggi etika akademik dan perundang-undangan.

4. Mendorong semua perguruan tinggi di Indonesia mengembangkan budaya etika akademik, agar praktik tidak etis dalam proses pengusulan jabatan 
akademik profesor tidak dilakukan kembali.

"Pernyataan sikap kami menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan muruah dunia akademik, demi masa depan pendidikan tinggi yang berlandaskan pada kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral," demikian kalimat penutup pernyataan sikap yang dikeluarkan tanggal 17 Agustus 2024. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya