Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KERESAHAN Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap situasi politik terkini memuncak. Ia menyentil sejumlah lembaga negara yang dinilai, dilemahkan dengan intervensi politik berefleksi dari Pilpres 2024.
Awalnya Presiden Ke-5 Republik Indonesia itu menyentil TNI dan Polri yang dinilai dilibatkan kembali dalam politik praktis.
"Kok TNI dan Polri dibawa lagi kembali ke politik praktis?," tanya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Rakernas V PDI Perjuangan, yang berlangsung di Jakarta, Kamis Jumat (24/5).
Baca juga : Kepercayaan Rakyat Dipertaruhkan
"Sekarang pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu sudah direkayasa, " sambungnya.
Ditengah penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dinilai Megawati terdapat kecurangan, Ia juga menyebut KPU dan Bawaslu yang dianggap tidak bersuara soal kecurangan.
Soal MK, Megawati menyatakan keresahannya soal putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabumingraka sebagai Calon Wakil Presiden. Menurut Megawati, MK sudah diintervensi dengan kekuasaan.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
"Mahkamah Konstitusi juga sama. Kenapa? karena bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui putusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak anomali, " ujar Megawati.
Putri Proklamator itu juga mengaku heran dengan aparat penegak hukum, yang digunakan untuk tekanan dan intimidasi bernuansa politis. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuknya.
"Dulu kan revolusi yang menetapkan, korupsi kolusi dan nepotisme musuh bersama. Maka dari itu lahir Komisi Pemberantasan Korupsi itu lahir itu saya membuat, saya heran, loh, barang bagus-bagus dipergunakan menjadi tidak bagus kenapa ya itu kesalahan siapa ya?," tanya Megawati.
Megawati mengkhawatirkan pola-pola dugaan intervensi kekuasaan dapat terulang dalam Pemilu 5 tahun mendatang. Partai Politik kata Mega, harus hadir dan kuat mengawal demokrasi.
" Sekarang supaya tidak kejadian gini lagi, ini nanti istilahnya itu bisa jadi replikasi. Replikasi apa? "Oh kalau bisa begini, seperti yang sekarang terjadi kejadian, Oke makanya bisa nanti yang 5 tahun lagi" wah bayangkan Indonesia apa enggak makin lubrak, " ujarnya. (Z-8)
Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2) waktu setempat.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
DI balik dinamika politik nasional, hubungan personal antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto tetap hangat.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Api Perjuangan Megawati harus menjadi motor penggerak penyelesaian isu-isu strategis di Jawa Barat.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved