Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KERESAHAN Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap situasi politik terkini memuncak. Ia menyentil sejumlah lembaga negara yang dinilai, dilemahkan dengan intervensi politik berefleksi dari Pilpres 2024.
Awalnya Presiden Ke-5 Republik Indonesia itu menyentil TNI dan Polri yang dinilai dilibatkan kembali dalam politik praktis.
"Kok TNI dan Polri dibawa lagi kembali ke politik praktis?," tanya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Rakernas V PDI Perjuangan, yang berlangsung di Jakarta, Kamis Jumat (24/5).
Baca juga : Kepercayaan Rakyat Dipertaruhkan
"Sekarang pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu sudah direkayasa, " sambungnya.
Ditengah penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dinilai Megawati terdapat kecurangan, Ia juga menyebut KPU dan Bawaslu yang dianggap tidak bersuara soal kecurangan.
Soal MK, Megawati menyatakan keresahannya soal putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabumingraka sebagai Calon Wakil Presiden. Menurut Megawati, MK sudah diintervensi dengan kekuasaan.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
"Mahkamah Konstitusi juga sama. Kenapa? karena bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui putusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak anomali, " ujar Megawati.
Putri Proklamator itu juga mengaku heran dengan aparat penegak hukum, yang digunakan untuk tekanan dan intimidasi bernuansa politis. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuknya.
"Dulu kan revolusi yang menetapkan, korupsi kolusi dan nepotisme musuh bersama. Maka dari itu lahir Komisi Pemberantasan Korupsi itu lahir itu saya membuat, saya heran, loh, barang bagus-bagus dipergunakan menjadi tidak bagus kenapa ya itu kesalahan siapa ya?," tanya Megawati.
Megawati mengkhawatirkan pola-pola dugaan intervensi kekuasaan dapat terulang dalam Pemilu 5 tahun mendatang. Partai Politik kata Mega, harus hadir dan kuat mengawal demokrasi.
" Sekarang supaya tidak kejadian gini lagi, ini nanti istilahnya itu bisa jadi replikasi. Replikasi apa? "Oh kalau bisa begini, seperti yang sekarang terjadi kejadian, Oke makanya bisa nanti yang 5 tahun lagi" wah bayangkan Indonesia apa enggak makin lubrak, " ujarnya. (Z-8)
PADA Februari 2004, sejarah mencatat langkah diplomasi penting Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, saat menginjakkan kaki di Teheran, Iran.
WAFATNYA Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatullah Khamenei, pada akhir Februari 2026 telah mengguncang peta geopolitik global.
Once Mekel, menyinggung soal peran presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri dalam perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Komgzili.
Megawati Soekarnoputri menerima gelar doktor kehormatan (Honoris Causa) dari Princess Nourah Bint Abdulrahman University (PNU) di Riyadh, Arab Saudi, Senin (9/2) waktu setempat.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved