Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KERESAHAN Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri terhadap situasi politik terkini memuncak. Ia menyentil sejumlah lembaga negara yang dinilai, dilemahkan dengan intervensi politik berefleksi dari Pilpres 2024.
Awalnya Presiden Ke-5 Republik Indonesia itu menyentil TNI dan Polri yang dinilai dilibatkan kembali dalam politik praktis.
"Kok TNI dan Polri dibawa lagi kembali ke politik praktis?," tanya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Rakernas V PDI Perjuangan, yang berlangsung di Jakarta, Kamis Jumat (24/5).
Baca juga : Kepercayaan Rakyat Dipertaruhkan
"Sekarang pemilunya langsung tapi kok jadi abu-abu gitu sudah direkayasa, " sambungnya.
Ditengah penyelenggaraan Pilpres 2024 yang dinilai Megawati terdapat kecurangan, Ia juga menyebut KPU dan Bawaslu yang dianggap tidak bersuara soal kecurangan.
Soal MK, Megawati menyatakan keresahannya soal putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabumingraka sebagai Calon Wakil Presiden. Menurut Megawati, MK sudah diintervensi dengan kekuasaan.
Baca juga : Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
"Mahkamah Konstitusi juga sama. Kenapa? karena bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui putusan terhadap perkara nomor 90 yang menimbulkan begitu banyak anomali, " ujar Megawati.
Putri Proklamator itu juga mengaku heran dengan aparat penegak hukum, yang digunakan untuk tekanan dan intimidasi bernuansa politis. Terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuknya.
"Dulu kan revolusi yang menetapkan, korupsi kolusi dan nepotisme musuh bersama. Maka dari itu lahir Komisi Pemberantasan Korupsi itu lahir itu saya membuat, saya heran, loh, barang bagus-bagus dipergunakan menjadi tidak bagus kenapa ya itu kesalahan siapa ya?," tanya Megawati.
Megawati mengkhawatirkan pola-pola dugaan intervensi kekuasaan dapat terulang dalam Pemilu 5 tahun mendatang. Partai Politik kata Mega, harus hadir dan kuat mengawal demokrasi.
" Sekarang supaya tidak kejadian gini lagi, ini nanti istilahnya itu bisa jadi replikasi. Replikasi apa? "Oh kalau bisa begini, seperti yang sekarang terjadi kejadian, Oke makanya bisa nanti yang 5 tahun lagi" wah bayangkan Indonesia apa enggak makin lubrak, " ujarnya. (Z-8)
Kwik Kian Gie meninggal dunia pada Senin (28/7) malam di usia 90 tahun.
Ia mengatakan masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.
Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo disebut turut masuk dalam daftar undangan HUT ke-79 Bhayangkara Digelar di Monas, Jakarta 1 Juli 205
Kedua tokoh tersebut bisa bertemu kapan dan di mana saja tanpa harus menentukan tempat untuk bertemu.
Hubungan Megawati dan Listyo sempat memanas ketika Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut mengancam akan mendatangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Hasto.
Pertemuan keduanya terabadikan dalam sebuah foto. Tampak Jenderal Listyo menunggu Megawati yang mengenakan pakaian batik dan memberikan hormat serta salam sekitar pukul 10.45 WIB.
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved