Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini turut mengkritisi sikap dari para pihak yang bersengketa di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Dia menilai masih banyak peserta sidang baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari caleg dan partai politik yang tidak serius dalam memperjuangkan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi.
“Baik KPU ataupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mestinya menunjukkan keseriusan dan kinerja terbaiknya sebagai pembuktian bahwa mereka.memang sudah bekerja secara kredibel dan berintegritas. Demikian pula dengan partai atau caleg yang bersengketa beserta kuasa hukumnya mestinya juga tidak main-main dalam memperjuangkan kepentingannya di MK,” tegas Titi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/5).
Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg
Sidang PHPU di MK, kata Titi merupakan mekanisme terakhir bagi para pihak dalam menyelesaikan persengketaan atas hasil pemilu dan memastikan bahwa hasil suara atau kursi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau mereka tidak serius, pertaruhannya selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat pun jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK,” pesan Titi.
Titi juga menyampaikan apabila para peserta sidang itu tidak siap, semestinya mereka tidak perlu memaksakan diri untuk berperkara di MK. Terlebih beberapa kali hakim MK sempat menegur soal ada peserta sidang yang datang terlambat ke ruang sidang, meninggalkan ruang sidang padahal sidang belum selesai, hingga berkas yang belum disiapkan dengan matang.
“Caleg atau partai serta kuasa hukumnya kalau memang tidak siap tidak usah berperkara di MK. Demikian pula KPU dan Bawaslu, kalau tidak profesional bersidang di MK seharusnya ada sanksi internal yang tegas dari jajaran penyelenggara di atasnya agar ada efek jera supaya tidak terulang tindakan tidak profesional yang mencederai kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Puluhan warga yang mengatasnamakan Gertak dan Hati Kita, menyambangi Kejari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (3/2) guna melaporkan kasus dugaan pengelembungan suara pada Pileg 2024.
PPP tidak mengirimkan satu pun wakilnya sebagai anggota DPR RI periode ini karena perolehan suaranya pada Pileg 2024 kurang dari ambang batas parelemen 4%.
Perludem khawatir para peserta kontestasi Pilkada 2024 mengikuti jejak atau modus yang digunakan pada waktu Pemilu 2024 kemarin.
Hensat menanggapi wacana pertemuan antara Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.
Penetapan pimpinan sementara itu diputuskan berdasarkan perolehan suara parpol terbanyak berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota legislatif PDIP pada Pileg 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian yang masuk DPO
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved