Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GURU Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus dibuktikan di Bawaslu. Tidak tepat bila dalil tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat lembaga negara itu tidak memiliki wewenang dan dari sejumlah pengalaman, MK tidak dapat memutuskannya.
"Yurisprudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke MK," ujarnya dalam acara Diskusi Forum Doktor 'Gugatan TSM di MK Masuk Akal?', Kamis (22/2).
Merujuk pada UU Pemilu Tahun 2017, MK secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres. MK tidak bisa memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
"Pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan kewenangan penanganan sengketa dalil TSM kepada Bawaslu, bukan wewenang MK. Setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM harus memenuhi unsur Pasal 286 UU Pemilu," jelas Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu.
Pakar hukum lainnya, Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa pelanggaran TSM bersifat administratif. Artinya hal itu harus dibuktikan di Bawaslu, sedangkan MK mengadili perselisihan penghitungan suara.
"Itu adalah ranah Bawaslu, kalau MK itu hanya pada perolehan suara, bukan dalam kategori pelanggaran administratif seperti TSM," kata dia.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved