Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus dibuktikan di Bawaslu. Tidak tepat bila dalil tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat lembaga negara itu tidak memiliki wewenang dan dari sejumlah pengalaman, MK tidak dapat memutuskannya.
"Yurisprudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke MK," ujarnya dalam acara Diskusi Forum Doktor 'Gugatan TSM di MK Masuk Akal?', Kamis (22/2).
Merujuk pada UU Pemilu Tahun 2017, MK secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres. MK tidak bisa memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
"Pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan kewenangan penanganan sengketa dalil TSM kepada Bawaslu, bukan wewenang MK. Setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM harus memenuhi unsur Pasal 286 UU Pemilu," jelas Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu.
Pakar hukum lainnya, Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa pelanggaran TSM bersifat administratif. Artinya hal itu harus dibuktikan di Bawaslu, sedangkan MK mengadili perselisihan penghitungan suara.
"Itu adalah ranah Bawaslu, kalau MK itu hanya pada perolehan suara, bukan dalam kategori pelanggaran administratif seperti TSM," kata dia.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved