Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus dibuktikan di Bawaslu. Tidak tepat bila dalil tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat lembaga negara itu tidak memiliki wewenang dan dari sejumlah pengalaman, MK tidak dapat memutuskannya.
"Yurisprudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke MK," ujarnya dalam acara Diskusi Forum Doktor 'Gugatan TSM di MK Masuk Akal?', Kamis (22/2).
Merujuk pada UU Pemilu Tahun 2017, MK secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres. MK tidak bisa memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
"Pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan kewenangan penanganan sengketa dalil TSM kepada Bawaslu, bukan wewenang MK. Setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM harus memenuhi unsur Pasal 286 UU Pemilu," jelas Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu.
Pakar hukum lainnya, Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa pelanggaran TSM bersifat administratif. Artinya hal itu harus dibuktikan di Bawaslu, sedangkan MK mengadili perselisihan penghitungan suara.
"Itu adalah ranah Bawaslu, kalau MK itu hanya pada perolehan suara, bukan dalam kategori pelanggaran administratif seperti TSM," kata dia.
Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024.
Aparat mesti mengawal proses perhitungan suara di berbagai daerah rawan konflik terutama pada Pilkada Aceh 2024.
Salah satu proses penting dalam Pilkada adalah perhitungan suara resmi atau real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilkada Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan unggul telak dalam perolehan suara di TPs 44 Bakti Karya, Medan Johor.
CALON gubernur (cagub) Pilkada Jabar Dedi Mulyadi dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menang telak di lokasi Presiden Prabowo Subianto nyoblos.
Berdasarkan data yang masuk dari Voxpol Center Research and Consulting, pasangan calon Gubernur nomor urut tiga, Pramono Anung dan Rano Karno, sementara memimpin.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved