Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLITISI Partai Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya revisi UU Pilkada. Hal itu terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai perlu dibahas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal Pilkada tetap berlangsung di November 2024.
"Ini harus kita dalami lagi isi putusan, karena ada sejumlah pasal yang memang perlu perbaikan dan sejalan dengan aturan hukum yang ada," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Anggota Komisi I DPR RI menilai bahwa revisi yang dilakukan untuk juga menyesuaikan dengan hasil pemilu. Sehingga pilkada nanti bisa berlangsung aman tanpa ada kendala berarti karena beririsan dengan tahapan pemilu.
Baca juga : Perludem Tarik Permohonan Uji Materiil UU Pilkada
"Agar pilkada dapat berlangsung dengan aman harus ada sejumlah penyesuain dari hasil pemilu yang kemarin," imbuhnya.
Dave menambahkan terkait pasal-pasal yang perlu direvisi akan dibahas di DPR secara detail. Pada intinya, revisi yang didukung Golkar bukan sekadar ingin mengubah jadwal pilkada.
"Detailnya nanti dibahas. Jadwal pilkada kan ada PKPU-nya. Biar nanti di Komisi II akan dibahas lagi," tandasnya.
(Z-9)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved