Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI Partai Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya revisi UU Pilkada. Hal itu terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai perlu dibahas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal Pilkada tetap berlangsung di November 2024.
"Ini harus kita dalami lagi isi putusan, karena ada sejumlah pasal yang memang perlu perbaikan dan sejalan dengan aturan hukum yang ada," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Anggota Komisi I DPR RI menilai bahwa revisi yang dilakukan untuk juga menyesuaikan dengan hasil pemilu. Sehingga pilkada nanti bisa berlangsung aman tanpa ada kendala berarti karena beririsan dengan tahapan pemilu.
Baca juga : Perludem Tarik Permohonan Uji Materiil UU Pilkada
"Agar pilkada dapat berlangsung dengan aman harus ada sejumlah penyesuain dari hasil pemilu yang kemarin," imbuhnya.
Dave menambahkan terkait pasal-pasal yang perlu direvisi akan dibahas di DPR secara detail. Pada intinya, revisi yang didukung Golkar bukan sekadar ingin mengubah jadwal pilkada.
"Detailnya nanti dibahas. Jadwal pilkada kan ada PKPU-nya. Biar nanti di Komisi II akan dibahas lagi," tandasnya.
(Z-9)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved