Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
POLITISI Partai Golkar Dave Laksono mengatakan bahwa pihaknya mendorong dilakukannya revisi UU Pilkada. Hal itu terkait dengan sejumlah pasal yang dinilai perlu dibahas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jadwal Pilkada tetap berlangsung di November 2024.
"Ini harus kita dalami lagi isi putusan, karena ada sejumlah pasal yang memang perlu perbaikan dan sejalan dengan aturan hukum yang ada," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Anggota Komisi I DPR RI menilai bahwa revisi yang dilakukan untuk juga menyesuaikan dengan hasil pemilu. Sehingga pilkada nanti bisa berlangsung aman tanpa ada kendala berarti karena beririsan dengan tahapan pemilu.
Baca juga : Perludem Tarik Permohonan Uji Materiil UU Pilkada
"Agar pilkada dapat berlangsung dengan aman harus ada sejumlah penyesuain dari hasil pemilu yang kemarin," imbuhnya.
Dave menambahkan terkait pasal-pasal yang perlu direvisi akan dibahas di DPR secara detail. Pada intinya, revisi yang didukung Golkar bukan sekadar ingin mengubah jadwal pilkada.
"Detailnya nanti dibahas. Jadwal pilkada kan ada PKPU-nya. Biar nanti di Komisi II akan dibahas lagi," tandasnya.
(Z-9)
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved