Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan 8 permohonan sengketa perselisihan hasil perhitungan dan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/5).
Menanggapi itu, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif M. Ihsan Maulana menilai permohonan sengketa pilkada 2020 jilid II itu, potensial untuk berlanjut ke tahap pemeriksaan dan pembuktian. Selain itu ia menilai pembuktian tidak akan serumit sidang sengketa pilkada 2020 pada tahap I.
"Jika mahkamah hanya mendasarkan pada aspek formil yang ditentukan UU PIlkada, berpotensial lanjut ke sidang pembuktian," ujar Ihsan, ketika dihubungi, Senin (17/5).
Untuk berlanjut ke sidang pembuktian, jelas Ihsan, ada sejumlah syarat formil yang harus dipenuhi. Pertama, kedudukan hukum pemohon. Ihsan menilai 8 perkara yang mengajukan sengketa PHPKada jilid II adalah pasangan calon kepala daerah yang memiliki kedudukan hukum mengajukan sengketa.
Kedua, tenggang waktu pengajuan permohonan. Disampaikannya, Pasal 157 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengatur batas pengajuan permohonan sengketa pilkada yakni 3 hari kerja pasca penetapan hasil.
Baca juga: Antisipasi Sengketa Pilkada Jilid II, KPUD Diminta Lebih Cermat
"Jika melihat permohonan PHPKada Jilid 2 ini, beberapa diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan," ucap Ihsan.
Ketiga, syarat formil lain adalah persoalan ambang batas perubahan suara. Menurutnya karena pemungutan dan perhitungan suara ulang sudah digelar, ambang batas perolehan suara tidak begitu signifikan antara pasangan calon pemohon dan pemenang (pihak terkait) yang berperkara.
"Bisa diproyeksikan bahwa perkara akan lanjut kecuali perkara pemilihan wali kota dan wakil walikota Kota Banjarmasin yang memang sedari awal sudah melewati ambang batas," papar Ihsan.
Ia menyampaikan, sidang pembuktian juga tidak akan serumit pada sengketa PHPKada jilid pertama. Sebab, menururnya MK telah memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang ditentukan, sehingga pasangan calon sebagai pemohon, dianggap memiliki bukti-bukti dan persiapan yang matang untuk mengawal PSU.
Meski demikian, ia menilai Mahkamah tetap harus memeriksa terlebih dahulu syarat formil permohonan yang masuk, untuk kemudian dapat memutuskan mana perkara yang lanjut atau tidak ke sidang pembuktian. Seperti diberitakan, ada delapan perkara sengketa pilkada yang akan kembali disidangkan di MK yakni yakni perkara nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sekadau Tahun 2021, 140/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021, 138/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga: KPU Mulai Susun Tahapan PSU Pilkada Sabu Raijua
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hulu Tahun 2021, 139/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal Tahun 2021, 141/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, 142/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2021, 143/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020, dan perkara nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Banjarmasin Tahun 2021.
Pada 10 Mei 2021, ada satu permohonan sengketa pilkada 2020 yang baru masuk ke MK yakni perselihan hasil pemungutan suara ulang di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, namun belum ditetapkan jadwal persidangannya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya, menyatakan siap menghadapi kembali sengketa pilkada jilid II di MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari mengatakan KPU RI dan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota telah melakukan persiapan menghadapi persidangan PHP Pilkada jilid 2 di MK antara lain menggelar rapat koordinasi secara daring dan membuat helpdesk untuk konsultasi persiapan jawaban dan alat bukti persidangan.
Pada sidang sengketa PHP pilkada 2020 MK hanya menyidangkan 126 dari total 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang teregistrasi di MK. Enam perkara tidak disidangkan karena dicabut oleh pemohon setelah diregistrasi.
Dari 126 perkara, Mahkamah mengabulkan 17 perkara Pilkada Serentak 2020, diantaranya ada yang telah selesai menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan suara ulang. Namun, hasilnya kembali digugat ke MK oleh pihak yang tidak puas. Kini, MK kembali menerima 9 permohonan sengketa hasil PSU dan perhitungan suara ulang.(OL-4)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved