Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama KPU Sabu Raijua mulai menyusun tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan bupati terpilih, Orient Riwu Kore-Thobis Uly.
"Termasuk di dalamnya anggaran apa saja yang dibutuhkan. Jadi, kami rancang pelaksanaan PSU lebih awal dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada mediaindonesia.com di Kupang, Jumat (16/4).
KPU Sabu Raijua juga akan menetapkan keputusan peserta pilkada dan pemilih.
"Pemilih berasal dari DPT atau pemilih yang memilih pada pilkada 9 Desember 2020, termasuk pemilih yang ketika itu mengunakan KTP
dan pemilih pindahan," kata Thomas Dohu.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sedangkan partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.
MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.
Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis (15/4) memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.
Kuasa hukum pasangan Nikodemus-Yohanes, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK tersebut.
"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient, MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.
Menurutnya, putusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada di masa yang akan datang.
"Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Adapun Kuasa Hukum Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Yafet Rissy mengatakan putusan MK tersebut merupakan putusan bersejarah bagi NKRI dan Sabu Raijua.
"MK telah tampil sebagai pengawal konstitusi dan mampu memberi solusi atas persoalan ini. Pertimbangan MK sudah tepat, Orient warga negara Amerika sehingga WNI-nya gugur secara otomatis," katanya.
baca juga: Mahkamah Konstitusi Anulir Kemenangan Orient di Pilkada Sabu Raiju
Perintah PSU oleh MK tersebut, tambah Yafet, harus dibaca sebagai sikap dan upaya MK mengoreksi praktek politik mafioso yang mencederai kedaulatan rakyat dan asas luber, jujur dan adil.
"Kepada rakyat Sabu Raijua agar tetap solid dan bersatu dalam hadapi PSU dan putusan MK ini menghibur rakyat atas dampak badai Seroja," pungkasnya. (OL-3)
PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) kembali melanjutkan program Aksi Sehat Bangun Bersama yang digelar di 80 desa wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan membangun Hunian Tetap (Huntap) tahap pertama bagi para penyintas bencana erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-Laki.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI meminta klarifikasi kepada pemerintah Timor Leste terkait insiden penembakan terhadap seorang WNI di kawasan perbatasan.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, memimpin upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI dengan khidmat.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
DEPUTI Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTT Didiet Aditya menyebutkan transaksi QRIS di daerah itu memperlihatkan pertumbuhan yang signifikan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved