Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Mulai Susun Tahapan PSU Pilkada Sabu Raijua

Palce Amalo
16/4/2021 10:17
KPU Mulai Susun Tahapan PSU Pilkada Sabu Raijua
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur Orient Patriot Riwu Kore.(MI/Palce Amalo)

KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama KPU Sabu Raijua mulai menyusun tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan bupati terpilih, Orient Riwu Kore-Thobis Uly.

"Termasuk di dalamnya anggaran apa saja yang dibutuhkan. Jadi, kami rancang pelaksanaan PSU lebih awal dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada mediaindonesia.com di Kupang, Jumat (16/4).

KPU Sabu Raijua juga akan menetapkan keputusan peserta pilkada dan pemilih. 

"Pemilih berasal dari DPT atau pemilih yang memilih pada pilkada 9 Desember 2020, termasuk pemilih yang ketika itu mengunakan KTP 
dan pemilih pindahan," kata Thomas Dohu.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020 berjumlah 54.546 orang, sedangkan partisipasi pemilih tercatat sebanyak 44.713 orang.

MK mendiskualifiksai pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Gerindra tersebut karena calon bupati, yakni Orient Riwu Kore diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Sedangkan calon wakil bupati Thobias Uly adalah pensiunan pejabat Pemprov NTT.

Putusan MK yang dibacakan pada sidang Kamis (15/4) memberikan kesempatan kepada dua pasangan calon yang sebelumnya kalah dalam pilkada, kembali bertarung dalam pemunggutan suara ulang yakni pasangan Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan dan pasangan Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Kuasa hukum pasangan  Nikodemus-Yohanes, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK tersebut. 

"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan Orient, MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," ujar Adhitya.

Menurutnya, putusan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada di masa yang akan datang. 

"Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Adapun Kuasa Hukum Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, Yafet Rissy mengatakan putusan MK tersebut merupakan putusan bersejarah bagi NKRI dan Sabu Raijua. 

"MK telah tampil sebagai pengawal konstitusi dan mampu memberi solusi atas persoalan ini. Pertimbangan MK sudah tepat, Orient warga negara Amerika sehingga WNI-nya gugur secara otomatis," katanya.

baca juga: Mahkamah Konstitusi Anulir Kemenangan Orient di Pilkada Sabu Raiju

Perintah PSU oleh MK tersebut, tambah Yafet, harus dibaca sebagai sikap dan upaya MK mengoreksi praktek politik mafioso yang mencederai kedaulatan rakyat dan asas luber, jujur dan adil.

"Kepada rakyat Sabu Raijua agar tetap solid dan bersatu dalam hadapi PSU dan putusan MK ini menghibur rakyat atas dampak badai Seroja," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya