Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menganulir kemenangan bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore dan Thobis Uly.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sengketa hasil perselisihan pilkada di Sabu Raijua, yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/4).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mahkamah mempertimbangkan untuk menyimpangi ketentuan mengenai syarat tenggat waktu pengajuan permohonan sebab ada kondisi spesifik yang baru diketahui setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
"Merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya dan belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menemukan fakta hukum dalam kaitan dengan status kewarganegaraan Orient P. Riwu Kore, yang mempunyai dua paspor yakni Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat.
Menurut Mahkamah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku paspor merupakan bukti kewarganegaraan seseorang.
Dalam kasus a quo, ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra, mulainya Orient berstatus warga negara Indonesia dengan kepemilikan green card yang habis pada 2011. Itu, terangnya, menjadi bukti status Orient bagi pemerintah AS adalah WNA.
"Kemudian pada 2007 Orient mendapatkan paspor Amerika Serikat dengan demikian, pemerintah Amerika Serikat mengakui Orient sebagai warga negaranya," ucap Saldi.
Mahkamah berpendapat UU 12/2006 menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang berlaku atas namanya.
"Kepemilikan paspor AS atau negara asing lainnya membawa konsekuensi Orient seharusnya secara serta merta kehilangan status sebagai WNI tanpa harus melepaskan kewarganegaraannya, terlebih pada 2017 diterbitkan paspor atas nama Orient sebagai lanjutan paspor sebelumnya. Bagi mahkamah, meneguhkan sebagai warga AS," tutur Saldi.
Mahkamah pada pertimbangannya juga berpendapat Orient tidak jujur mengangkut status kewarganegarananya termasuk ketika mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.
Permohonan sengketa pilkada di Kabupaten Sabu Raijua dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIC/2020 dimohonkan oleh Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Sabu Raijua nomor urut 3. Pemohon menilai Orient telah melanggar persyaratan bahwa calon kepala daerah harus warga negara Indonesia.
Pada kesempatan itu, Mahkamah juga menyatakan tidak menerima permohonan perkara Nomor 134/PHP.BUP-XIX/2020 yang diajukan oleh warga negara Indonesia Herman Lawe Hiku perseorangan WNI dan Marthen Radja, dan Yanuarse Bawa Lomi sebagai perwakilan Aliansi Masyarakat Perduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
Menurut Mahkamah, permohon tidak memiliki kedudukan hukum berdasarkan Pasal 157 ayat 4 UU Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 6/2020.
"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagai salah satu pasangan calon yang dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada, maka pemohon tidak memiliki syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (Ind/OL-09)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved