Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RENCANA untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024 lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak ideal. Sebab, hanya ada waktu kurang setahun dari sekarang jika pemerintah ingin merealisasikan hal tersebut.
"Sangat tidak ideal merevisi undang-undang mepet dengan tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Kamis (5/10).
Ia menegaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, wacana untuk merevisi UU Pilkada saat ini menjadi sorotan terkait mepetnya waktu. Belum lagi, Khoirunnisa melanjutkan, jika terpotong masa reses di parlemen.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024
Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan soal wacana memajukan jadwal Pilkada 2024. Khoirunnisa meyakini, percepatan jadwal pilkada bakal berdampak pada himpitan tahapan Pemilu 2024. Padahal, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkan penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan bersiap untuk kampanye.
"Belum lagi soal kepastian anggarannya, karena beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa belum semua daerah menyiapkan anggarannya karena anggaran pilkada dari APBD," tandasnya.
Baca juga: Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut realisasi percepatan Pilkada 2024 dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Revisi UU Pilkada waktunya enggak sempat karena melibatkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah."
Lagipula, selama ini inisiatif awal perubahan jadwal Pilkada 2024 berasal dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada Komisi II. Yanuar mengatakan beberapa isu pokok soal percepatan jadwal Pilkada 2024 sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah menegaskan bentuk hukum perubahan itu adalah perppu. Ia mengatakan Komisi II masih akan mengikuti perkembangan dan keinginan pemerintah.
"Kalau sekarang pemerintah berubah lagi dan melempar bola ke DPR, itu berarti di tingkat pemerintah belum ada kata sepakat yang tunggal, belum kompak," pungkas Yanuar.
Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang ditemui usai rapat di Istana bahkan menampik isu penerbitan perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilakda 2024. Sebab, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. Padahal, Budi melanjutkan, percepatan jadwal pilkada merupakan kepentingan bersama.
"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkap Budi. (Tri/Z-7)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved