Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
RENCANA untuk memajukan jadwal Pilkada 2024 dari November 2024 ke September 2024 lewat revisi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai tidak ideal. Sebab, hanya ada waktu kurang setahun dari sekarang jika pemerintah ingin merealisasikan hal tersebut.
"Sangat tidak ideal merevisi undang-undang mepet dengan tahapan penyelenggaraan pilkada," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati kepada Media Indonesia, Kamis (5/10).
Ia menegaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kepastian hukum. Oleh karena itu, wacana untuk merevisi UU Pilkada saat ini menjadi sorotan terkait mepetnya waktu. Belum lagi, Khoirunnisa melanjutkan, jika terpotong masa reses di parlemen.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan Urgensi Memajukan Jadwal Pilkada 2024
Menurutnya, publik perlu mendapat penjelasan soal wacana memajukan jadwal Pilkada 2024. Khoirunnisa meyakini, percepatan jadwal pilkada bakal berdampak pada himpitan tahapan Pemilu 2024. Padahal, KPU sebagai penyelenggara sedang mempersiapkan penetapan daftar calon tetap anggota legislatif dan bersiap untuk kampanye.
"Belum lagi soal kepastian anggarannya, karena beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa belum semua daerah menyiapkan anggarannya karena anggaran pilkada dari APBD," tandasnya.
Baca juga: Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut realisasi percepatan Pilkada 2024 dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. "Revisi UU Pilkada waktunya enggak sempat karena melibatkan pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah."
Lagipula, selama ini inisiatif awal perubahan jadwal Pilkada 2024 berasal dari pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada Komisi II. Yanuar mengatakan beberapa isu pokok soal percepatan jadwal Pilkada 2024 sudah dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.
Bahkan, sambungnya, Mendagri Tito Karnavian sendiri sudah menegaskan bentuk hukum perubahan itu adalah perppu. Ia mengatakan Komisi II masih akan mengikuti perkembangan dan keinginan pemerintah.
"Kalau sekarang pemerintah berubah lagi dan melempar bola ke DPR, itu berarti di tingkat pemerintah belum ada kata sepakat yang tunggal, belum kompak," pungkas Yanuar.
Sebelumnya, wacana revisi terbatas UU Pilkada muncul setelah Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10). Revisi terbatas UU Pilkada disebut menjadi salah satu opsi bentuk hukum untuk mengubah jadwal itu dan bukan melalui perppu.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang ditemui usai rapat di Istana bahkan menampik isu penerbitan perppu untuk mempercepat pelaksanaan Pilakda 2024. Sebab, penerbitan perppu bakal memunculkan spekulasi bahwa Presiden memiliki kepentingan. Padahal, Budi melanjutkan, percepatan jadwal pilkada merupakan kepentingan bersama.
"Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena (pilkada) ini kan kepentingan bersama," ungkap Budi. (Tri/Z-7)
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved