Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR kepemiluan yang juga Dosen Fisip Universitas Sam Ratulangi Ferry Daud Liando setuju dengan wacana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan, dari semula dijadwalkan November 2024.
Alasannya, jika Pilkada Serentak digelar November 2024, maka ada potensi besar para pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih tidak bisa semuanya dilantik pada Januari 2025. Potensi tersebut muncul lantaran tidak sedikit pilkada yang hasil akhirnya harus menunggu putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika pilkada digelar pada November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain. Sebab pasca-pilkada bukan tidak mungkin ada proses pemungutan suara ulang akibat putusan MK melalui sengketa hasil,” ujar Ferry Daud.
Baca juga: Bawaslu Harus Berani Tindak Kepala Daerah Berpihak
Pria bergelar doktor itu lebih lanjut mengatakan, pengalaman pada pilkada-pilkada sebelumnya banyak proses di MK memakan waktu lama, bahkan ada yang hampir setahun. Jika hal ini terulang, maka bisa jadi akan ada pemungutan suara ulang pilkada digelar pada pertengahan 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalankan roda pemerintahan.
Jika hal tersebut terjadi, maka akan sulit untuk menyinkronkan manajemen perencanaan pembangunan di tingkat daerah, dengan perencanaan pembangunan nasional. Padahal, menurut Ferry, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia. Terlebih lagi, presiden terpilih hasil Pilpres 2024, sudah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Baca juga: Menpan-Rebiro Ungkap akan Ada Evaluasi Penjabat Bupati dan Wali Kota
Pelaksanaan pilkada setelah pilpres, lanjut Ferry, dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, sangat penting pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan paling lambat Januari 2025.
“Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah kerap mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal. Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasi antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala daerah yang terpilih. Jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan, maka penjabaran program pemerintah pusat di daerah kerap tidak efektif,” kata Ferry.
Karena itu, lanjutnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling lambat harus Januari 2025.
“Sehingga solusi untuk itu, pertama, perlu Perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024. Jika ditarik (dimajukan) jauh sebelum November 2024, maka proses sengketa hasil akan (punya waktu) panjang dan tidak mengganggu keserentakan pelantikan,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, perlu juga mendesak MK untuk menangani sengketa hasil pilkada dalam kategori penanganan khusus. Sebab, jika MK menyelesaikan penanganan sengketa hasil pilkada mengikuti jadwal normal, maka penyelesaiannya bisa memakan waktu lama. Kondisi ini berpotensi membuat pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih tidak serentak. (RO/Z-7)
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved