Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu diminta berani menindak kepala daerah yang berpihak pada bakal calon presiden tertentu.
Sebab, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah melarang kepala daerah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menyebut, ketentuan itu diatur dalam Pasal 283 ayat (1) dan (2) UU Pemilu. Ia menyarankan Bawaslu untuk menjadikan beleid itu sebagai rujukan dalam menindak kepala daerah yang menunjukkan keberpihakannya.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
"Sebagai dasar untuk menindak kepala daerah yang memberikan imbauan, seruan, atau ajakan, baik di media sosial maupun dalam suatu kegiatan," ujar Mita kepada Media Indonesia, Kamis (24/8).
Menurut Mita, kegiatan kepala daerah sebagai anggota partai harus ditempatkan pada acara internal, seperti konsolidasi dan pendidikan politik. Aktivitas politik kepala daerah di hadapan publik disebutnya tidak etis. Sebab, kepala daerah memimpin seluruh lapisan masyarakat di daerahnya.
Baca juga : Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk menahan diri dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah atau dinilai publik sebagai aktivitas kampanye. Mengingat, masa kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang.
"Kalaupun sebagai kader partai politik mereka ingin melakukan aktivitas sosialisasi politik yang dibolehkan PKPU 15/2023, tetap harus mematuhi ketentuan yang ada, yaitu tidak boleh ada ajakan untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu," terang Titi.
Ia sendiri menyadari, PKPU mengenai kampanye masih memiliki banyak celah. Oleh karena itu, Titi mendorong KPU untuk merevisi ketentuan yang ada agar masa tunggu sebelum dimulainya tahapan kampanye tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk melakukan kegiatan sosialisasi saat ini.
Jika terus dibiarkan, lanjut Titi, publik bakal menilai terji arena kompetisi yang tidak setara dengan memanfaatkan pejabat publik dan tidak adil bagi lawan polikik maupun kelompok nonpemerintahan.
"Kepercayaan publik pada pemilu yang jurdil bisa tergurus dan eksesnya bisa buruk bagi legitimasi hasil pemilu serta potensial menimbulkan polarisasi disintegratif di masyarakat," ujarnya.
Adapun Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menyebut jabatan kepala daerah tetap akan melekat kendatipun mereka melakukan kegiatan kepartaian. Sebab, fasilitas yang diberikan kepala daerah dari negara tetap melekat pada jabatan kepala daerah.
Ia meminta Bawaslu untuk menerjemahkan PKPU tentang Kampanye Pemilu dengan jelas dalam Peraturan Bawaslu. Dengan demikian, Bawaslu dapat menindak kepala daerah yang menunjukkan keberpihakannya pada calon presiden tertentu.
"Karena PKPU kan nantinya akan diterjemahkan dalam Perbawaslu untuk penindakan dalam aspek penegakan hukum pemilu. Bawaslu harus bisa menerjemahkan secara baik terkait PKPU tersebut dan melakukan penindakan secara tegas," tandasnya. (Z-5)
GEJALA otokratisasi menguat dalam dekade terakhir seiring dengan kecenderungan pemusatan kuasa dan atribusi berlebihan pada figur pemimpin
Masyarakat berharap pelaku tipikor dihukum berat. Sayangnya, sanksi hukum bagi pelaku tipikor acap mengecewakan publik.
HARI ini perang Hamas-Israel mendominasi pemberitaan politik global. Bukan hanya elite politik di semua negara, warga awam global pun ikut membicarakannya.
"Jadi selama jalan tol itu ada maka keuntungan yang didapat di jalan tol juga diterima oleh pemilik tanah,"
PT Pertamina (Persero) membantah sekaligus menegaskan bahwa truk yang direkam warga membawa baliho pasangan bakal calon presiden-wakil presiden bukan milik mereka.
ANIES Baswedang menyebut, tingginya angka pengangguran dan kian lebarnya ketimpangan masyarakat Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang harus segera ditangani.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved