Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi

Tri Subarkah
23/8/2023 20:39
Bawaslu Dalami Kegiatan Gibran Tempel Stiker Ganjar-Jokowi
Momen kebersamaan Gibran dan Ganjar(MI/Widjajadi)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami kegiatan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bergambar Gubernur Jawa Tengah sekaligus bakal calon presiden usungan PDIP Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo

Pendalaman itu akan dilakukan oleh Bawaslu Surakarta.Menurut Bagja, jajarannya menelusuri konteks waktu kegiatan yang dilakukan Gibran. 

Ia menjelaskan, seorang kepala daerah diperbolehkan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Namun, hal itu hanya boleh dilakukan jika kepala daerah sedang tidak berdinas.

Baca juga : Ini 3 Jurus KPK Cegah Korupsi Jelang Pemilu 2024

"Kalau menunjukkan keberpihakan, kan, enggak ada masalah kalau yang bersangkutan tidak dalam keadaan dinas," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (23/8) malam.

Bawaslu Surakarta disebutnya sedang mendalami apakah kegiatan menempel stiker Ganjar-Jokowi oleh Gibran dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota Surakarta atau anggota PDIP. Sebab, seorang kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari partai politiknya.

Baca juga : Daftar Caleg Sementara Mulai Timbulkan Sengketa

"Kalau kegiatan partai tentu tidak ada masalah, tapi kalau kegiatan wali kota, itu enggak boleh. Pada saat kapan (Gibran melakukannya), itu lagi dicari tahu sama teman-teman di Solo," terang Bagja.

Ia berharap, para kepala daerah dapat memahami batasan dalam melakukan kegiatan sosialisasi jelang Pemilu 2024. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya