Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DISEPAKATINYA revisi UU Pilkada sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna dinilai semakin mengentalkan unsur kepentingan Presiden Joko Widodo yang harus diakomodir DPR.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (21/11) mengatakan selain semakin membuktikan kepentingan pihak tertentu terhadap perubahan jadwal pemilihan kepala daerah yang semula November menjadi September 2024, kejanggalan revisi juga terlihat karena pengesahan yang berlangsung dalam waktu singkat.
"Agak aneh baru sekarang diajukan karena kita lihat saja waktu sudah semakin pendek. Pembahasan itu tidak bisa asal-asalan dalam waktu singkat," ujarnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Revisi UU Pilkada Ajang Intervensi Pemerintah
Dalam penjelasan DPR pada Januari 2025 tidak ada lagi kepala daerah yang definitif. Hal ini juga makin memperkuat kejanggalan karena tidak ada alasan kuat untuk merevisi UU Pilkada.
Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD
"Masuk akal katanya Januari 2025 tidak ada kepala daerah definitif. Kalau begitu kenapa tidak dari dulu diajukan revisi. Kami sudah dari dulu ajukan revisi ini," cetusnya.
Fraksi PKS DPR menyatakan penyusunan dan pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan karena dibahas pada masa reses DPR. RUU ini juga tidak mendesak karena tidak masuk daftar RUU Prolegnas DPR RI. Perubahan jadwal pilkada dapat berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pilkada, sebab rentang waktu pilpres dan pilkada yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan.
Selain itu percepatan pelaksanaan pilkada menimbulkan banyak kerugian baik bagi penyelenggara maupun peserta. Percepatan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 dapat menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat sehingga mendorong ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada dan pemilu 2024. (Z-8)
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved