Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September dari sebelumnya November 2024. Kemudian dilanjutkan membahas tentang jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang terpilih nantinya.
"Iya setelah ini disahkan kemarin di rapur maka yang akan dibahas utama seperti yang sudah disepakati di badan legislasi poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada jadi September dari sebelumnya November. Lalu bahas soal keserentakan pelantikan anggota DPRD yang terpilih di provinsi, kabupaten dan kota di November 2024 setelah DPR dan presiden. Maka akan ada kekosongan di Agustus-September dan itu tidak bisa diambil legislatif jadi kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan," ungkap anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman, Rabu (22/11).
Dia menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.
Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau komisi dua Kalau saya berpikirnya lebih pas komisi dua karena yang selama ini membahas pemilu," ungkapnya.
Sedangkan menurut penjelasan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus wacana tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD sempat mengemuka dalam rapat badan legislasi namun hal itu belum bisa dipastikan.
Baca juga: KPU tidak Mempermasalahkan Rencana Pilkada 2024 Dimajukan
"Itu masih digodok oleh pemerintah. Jadi memang keserentakan tidak hanya pileg dan pilkada 2024 tapi kita berupaya melakukan keserentakan pelantikan kepala daerah, DPRD kabupaten, kota dan provinsi," jelasnya.
Sebelumnya Baleg DPR tengah melakukan penyusunan draf revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut. Satu adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November, jika revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang, pilkada akan dilaksanakan pada September.
Ketiga adalah menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai konsekuensinya. (Sru/Z-7)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved