Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
REVISI UU Pilkada yang telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dipastikan akan membahas dua hal utama yakni jadwal pelaksanaan pilkada yang berubah menjadi September dari sebelumnya November 2024. Kemudian dilanjutkan membahas tentang jadwal pelantikan anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang terpilih nantinya.
"Iya setelah ini disahkan kemarin di rapur maka yang akan dibahas utama seperti yang sudah disepakati di badan legislasi poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada jadi September dari sebelumnya November. Lalu bahas soal keserentakan pelantikan anggota DPRD yang terpilih di provinsi, kabupaten dan kota di November 2024 setelah DPR dan presiden. Maka akan ada kekosongan di Agustus-September dan itu tidak bisa diambil legislatif jadi kemungkinan ada perpanjangan masa jabatan," ungkap anggota Komisi II DPR Fraksi Partai NasDem Aminurokhman, Rabu (22/11).
Dia menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.
Baca juga: KPU Bakal Realisasikan Revisi UU Pilkada
"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau komisi dua Kalau saya berpikirnya lebih pas komisi dua karena yang selama ini membahas pemilu," ungkapnya.
Sedangkan menurut penjelasan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus wacana tentang keserentakan pelantikan anggota DPRD sempat mengemuka dalam rapat badan legislasi namun hal itu belum bisa dipastikan.
Baca juga: KPU tidak Mempermasalahkan Rencana Pilkada 2024 Dimajukan
"Itu masih digodok oleh pemerintah. Jadi memang keserentakan tidak hanya pileg dan pilkada 2024 tapi kita berupaya melakukan keserentakan pelantikan kepala daerah, DPRD kabupaten, kota dan provinsi," jelasnya.
Sebelumnya Baleg DPR tengah melakukan penyusunan draf revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut. Satu adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kedua akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November, jika revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang, pilkada akan dilaksanakan pada September.
Ketiga adalah menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai konsekuensinya. (Sru/Z-7)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved