Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan segera melaksanakan proses penunjukkan 272 penjabat (PJ) kepala daerah yang masa berakhir di tahun 2022. Tanpa adanya regulasi dan pengawalan yang ketat, proses pengisian PJ untuk 272 daerah dikhawatirkan rentan menjadi ladang korupsi.
Anggota Komisi II DPR yang juga Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk betul-betul melakukan pengawasan langsung mengenai skema penunjukan PJ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengangkatan PJ perlu mengikuti ptuusan Mahkamah Kosntitusi (MK) agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2024.
"Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," ungkap Mardani ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (10/5).
Menurutnya, Presiden perlu menerbitkan aturan teknis sebagai acuan yang jelas dalam proses penunjukan PJ kepala daerah. Aturan teknis tersebut dibutuhkan untuk mencegah untuk mencegah adanya politisasi PJ memanfaatakn posisi strategisnya jelang tahun politik 2024.
"Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," ujarnya.
Baca juga: Menteri tidak Boleh Menjalankan Agenda Pribadi Jelang 2024
Mardani mengungkapkan, Kemendagri perlu melakukan penunjukan PJ secara transparan. PJ yang ditunjuk tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis jelan pemilu 2024. Ruang partisipasi publik perlu dilibatkan dalam proses pengisian PJ kepala daerah.
"Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun."
Terpisah, dalam keterangan resminya Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) Ali Fikri tidak menampik bahwa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri proses pengisian 272 PJ yang menggantikan kepala daerah selama 2022 hingga 2024 rentan disalahgunakan yang berujung pada tindak korupsi. Proses korupsi pengisian PJ disebut Ali identik dengan proses jual beli jabatan dalam sejumlah perkaran yang ditangani oleh KPK.
"Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," ungkap Ali.
Baca juga: Agar Rakyat Percaya Penjabat Kepala Daerah
Data KPK sepanjang 2004 hingga 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik.Terdiri dari 310 anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, 148 wali kota dan bupati. Mahalnya biaya politik, menjadi salah satu faktor kepala daerah melakukan korupsi. Para kepala daerah berpikir bagaimana caranya mendapatkan penghasilan tambahan demi mengembalikan uang yang mereka keluarkan selama proses kampanye.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," kata Ali.
Seperti diketahui, gelombang pertama PJ kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah. (OL-4)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved