Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) belum mendapat kepastian jadwal pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024. Hal itu yang ditanyakan DPR dalam rapat bersama KPU dan pemerintah, kemarin.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan kepastian tersebut memang belum didapatkan meski pun badan legislasi DPR (Baleg) telah rampung menyelesaikan revisi UU Pilkada yang jadwalnya maju menjadi September 2024.
"Ini kan memang sudah selesai dibahas revisi UU Pilkada tapi belum disetujui pemerintah jadi belum diketok. Sampe sekarang tetap November tapi masih mungkin jadwal ini berubah lagi," ucapnya, Kamis (18/1).
Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada
Dalam pembahasannya ada beberapa partai politik yang tidak menyetujui perubahan jadwal itu menjadi September. Namun hingga kini belum ada surat balasan dari pemerintah tentang revisi yang sudah rampung tersebut.
"Soal suratnya saya belum tahu apa memang ketelingsut atau bagaimana?"
Baca juga : Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Sementara itu dalam RDP itu Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU sebagai pelaksana undang-undang termasuk melaksanakan jadwal pilkada yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.
"Pada dasarnya KPU seperti yang disampaikan oleh pimpinan komisi 2 waktu itu, karena undang-undang yang berlaku sekarang ini untuk menentukan kapan hari pemungutan suara dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka kita gunakan itu. Bahwa kemudian dalam perkembangan berikutnya karena KPU merupakan pelaksanaan undang-undang dan dalam perjalanannya ada perubahan maka KPU akan menyesuaikan sebagaimana amanat undang-undang Pilkada," paparnya.
Di saat yang sama Plt Dirjen Kemendagri Togap Simangunsong menyebut perubahan jadwal merupakan usulan inisiatif dari DPR yang dimajukan menjadi September. Hal ini berdasarkan surat yang masuk kepada presiden.
"Jadi sekarang prosesnya menunggu supres dari presiden untuk disampaikan ke DPR. Kemarin memang pimpinan menanyakan supres yang belum ada dan kami langsung menindaklanjutinya dengan menanyakan ke sekretariat Kemensesneg untuk segera menyampaikan itu. Jadi memang kita harapkan RUU perubahan ini selesai paling lambat pada Februari ini," jelasnya.
Keterangan tersebut kemudian dibantah oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang mengatakan usulan pemajuan jadwal berasal dari pemerintah bukan DPR.
"Itu usul dari pemerintah bukan DPR. Silahkan bapak cek lagi," tukasnya. (Z-4)
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved