Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM perhitungan suara pemilih di TPS yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ramai-ramai dikritisi oleh Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menekankan kembali Sirekap hanya menjadi alat bantu perhitungan yang praktis tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara nantinya. Penghitungan resmi harus harus sesuai dengan dasar hukum yang menjadi payung dalam undang-undang yakni penghitungan konvensional.
"Saya juga ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini terkait dengan soal sirekap, itu bukan menjadi hasil sistem resminya. Tetap konvensional karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka saya ingin ini bukan menjadi suatu yang harus, seakan menjadi suatu wajib yang punya dasar hukum yang kuat," ujarnya, Selasa (16/1).
Selain sirekap Saan juga menegaskan tentang perubahan kembali jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan oleh pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: Pekan Depan DPR Bahas Kepastian Jadwal Pilkada
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari Mei. Kenapa begitu karena banyak pertimbangan salah satunya adalah jadwal pilkada"
Secara tegas undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada November 2024 yang dampaknya jadwal lainnya mengacu pada jadwal tersebut termasuk pemilu.
Baca juga: Timnas Amin Resmikan Aktivasi Posko TPS Gerakan Rakyat di Cepu
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada kami di komisi 2 juga terbelah.
Maka pertimbangannya jelas tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," cetusnya.
Tahapan dan jadwal pilkada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia mempertanyakan sikap KPU dan pemerintah yang berubah tersebut.
"Kalaupun tetap kepada undang-undang pada November tapi kan KPU sudah menyampaikan dan kita semua sudah bisa menangkap. Kita sudah konsinyering dan rapat dan sudah diputuskan pada bulan September. Pertama melalui Perppu dengan alasan dan lainnya. Kami ikut saja tapi kok masih muncul bulan November ini padahal sudah dibahas bulan September. Apa masalahnya? pemerintah dulu yang meminta supaya September supaya betul-betul clear serentak termasuk pelantikannya," paparnya.
Kritik yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurutnya Sirekap tidak memiliki payung hukum, berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada yang mengatur tentang penghitungan suara secara manual.
Baca juga: Rekam Jejak Paslon Harus Jadi Barometer
"Benar bahwa sirekap niat baik harus dengan cara yang baik. Tapi dasar perhitungan Pemilu kita karena undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak direvisi karena basisnya manual bukan digital. Bisa jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto kita kirim dari TPS ke KPU Pusat. Kalau ini lebih dipercaya maka proses manual ini menjadi berantakan," ungkapnya.
Sirekap disebut tidak memiliki dasar perhitungan. Jika sirekap digunakan sebagai alat bantu maka dia mengusulkan surveyor dengan lembaga hitung cepat yang terpercaya serta terverifikasi akan lebih efisien.
"Saya mengajak semuanya kita timbang ulang Sirekap bisa jadi Sirekap bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau verifikasi terhadap prosesnya," tukasnya. (Sru/Z-7)
PELAKU penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus diduga melibatkan anggota Bais TNI. Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar administrasi kasus dilakukan cermat
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Jaksa Muhammad Arfian sampaikan permohonan maaf ke Komisi III DPR RI terkait kesalahan tuntutan mati kasus Sea Dragon Batam. Simak tanggapan Habiburokhman.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved