Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM perhitungan suara pemilih di TPS yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ramai-ramai dikritisi oleh Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menekankan kembali Sirekap hanya menjadi alat bantu perhitungan yang praktis tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara nantinya. Penghitungan resmi harus harus sesuai dengan dasar hukum yang menjadi payung dalam undang-undang yakni penghitungan konvensional.
"Saya juga ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini terkait dengan soal sirekap, itu bukan menjadi hasil sistem resminya. Tetap konvensional karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka saya ingin ini bukan menjadi suatu yang harus, seakan menjadi suatu wajib yang punya dasar hukum yang kuat," ujarnya, Selasa (16/1).
Selain sirekap Saan juga menegaskan tentang perubahan kembali jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan oleh pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: Pekan Depan DPR Bahas Kepastian Jadwal Pilkada
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari Mei. Kenapa begitu karena banyak pertimbangan salah satunya adalah jadwal pilkada"
Secara tegas undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada November 2024 yang dampaknya jadwal lainnya mengacu pada jadwal tersebut termasuk pemilu.
Baca juga: Timnas Amin Resmikan Aktivasi Posko TPS Gerakan Rakyat di Cepu
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada kami di komisi 2 juga terbelah.
Maka pertimbangannya jelas tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," cetusnya.
Tahapan dan jadwal pilkada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia mempertanyakan sikap KPU dan pemerintah yang berubah tersebut.
"Kalaupun tetap kepada undang-undang pada November tapi kan KPU sudah menyampaikan dan kita semua sudah bisa menangkap. Kita sudah konsinyering dan rapat dan sudah diputuskan pada bulan September. Pertama melalui Perppu dengan alasan dan lainnya. Kami ikut saja tapi kok masih muncul bulan November ini padahal sudah dibahas bulan September. Apa masalahnya? pemerintah dulu yang meminta supaya September supaya betul-betul clear serentak termasuk pelantikannya," paparnya.
Kritik yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurutnya Sirekap tidak memiliki payung hukum, berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada yang mengatur tentang penghitungan suara secara manual.
Baca juga: Rekam Jejak Paslon Harus Jadi Barometer
"Benar bahwa sirekap niat baik harus dengan cara yang baik. Tapi dasar perhitungan Pemilu kita karena undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak direvisi karena basisnya manual bukan digital. Bisa jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto kita kirim dari TPS ke KPU Pusat. Kalau ini lebih dipercaya maka proses manual ini menjadi berantakan," ungkapnya.
Sirekap disebut tidak memiliki dasar perhitungan. Jika sirekap digunakan sebagai alat bantu maka dia mengusulkan surveyor dengan lembaga hitung cepat yang terpercaya serta terverifikasi akan lebih efisien.
"Saya mengajak semuanya kita timbang ulang Sirekap bisa jadi Sirekap bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau verifikasi terhadap prosesnya," tukasnya. (Sru/Z-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved