Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SISTEM perhitungan suara pemilih di TPS yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) ramai-ramai dikritisi oleh Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menekankan kembali Sirekap hanya menjadi alat bantu perhitungan yang praktis tidak diwajibkan untuk diterapkan dalam penghitungan suara nantinya. Penghitungan resmi harus harus sesuai dengan dasar hukum yang menjadi payung dalam undang-undang yakni penghitungan konvensional.
"Saya juga ingin mengingatkan dalam konteks pemilu 2024 ini terkait dengan soal sirekap, itu bukan menjadi hasil sistem resminya. Tetap konvensional karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka saya ingin ini bukan menjadi suatu yang harus, seakan menjadi suatu wajib yang punya dasar hukum yang kuat," ujarnya, Selasa (16/1).
Selain sirekap Saan juga menegaskan tentang perubahan kembali jadwal Pilkada 2024 yang sebelumnya sempat diusulkan oleh pemerintah untuk dimajukan menjadi September 2024. Dalam menyikapi usulan tersebut DPR menggelar rapat khusus atau konsinyering dan telah rampung digodok oleh badan legislasi.
Baca juga: Pekan Depan DPR Bahas Kepastian Jadwal Pilkada
"Dulu pembahasan jadwal pemilu itu sampai satu tahun karena banyak sekali pertimbangan. Jadwalnya Februari Mei. Kenapa begitu karena banyak pertimbangan salah satunya adalah jadwal pilkada"
Secara tegas undang-undang telah mengamanatkan pilkada digelar pada November 2024 yang dampaknya jadwal lainnya mengacu pada jadwal tersebut termasuk pemilu.
Baca juga: Timnas Amin Resmikan Aktivasi Posko TPS Gerakan Rakyat di Cepu
"Agar tidak ada jadwal yang berhimpitan, jangan sampai beban penyelenggara begitu besar. Belum selesai dengan beban pemilu dia harus dihadapkan dengan beban pilkada. Beban yang begitu besar akan berimplikasi pada kualitas pemilu dan pilkada kami di komisi 2 juga terbelah.
Maka pertimbangannya jelas tidak adanya singgungan antara tahapan pemilu dengan tahapan pilkada," cetusnya.
Tahapan dan jadwal pilkada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Dia mempertanyakan sikap KPU dan pemerintah yang berubah tersebut.
"Kalaupun tetap kepada undang-undang pada November tapi kan KPU sudah menyampaikan dan kita semua sudah bisa menangkap. Kita sudah konsinyering dan rapat dan sudah diputuskan pada bulan September. Pertama melalui Perppu dengan alasan dan lainnya. Kami ikut saja tapi kok masih muncul bulan November ini padahal sudah dibahas bulan September. Apa masalahnya? pemerintah dulu yang meminta supaya September supaya betul-betul clear serentak termasuk pelantikannya," paparnya.
Kritik yang sama juga disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Menurutnya Sirekap tidak memiliki payung hukum, berbeda dengan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada yang mengatur tentang penghitungan suara secara manual.
Baca juga: Rekam Jejak Paslon Harus Jadi Barometer
"Benar bahwa sirekap niat baik harus dengan cara yang baik. Tapi dasar perhitungan Pemilu kita karena undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak direvisi karena basisnya manual bukan digital. Bisa jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto kita kirim dari TPS ke KPU Pusat. Kalau ini lebih dipercaya maka proses manual ini menjadi berantakan," ungkapnya.
Sirekap disebut tidak memiliki dasar perhitungan. Jika sirekap digunakan sebagai alat bantu maka dia mengusulkan surveyor dengan lembaga hitung cepat yang terpercaya serta terverifikasi akan lebih efisien.
"Saya mengajak semuanya kita timbang ulang Sirekap bisa jadi Sirekap bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi atau verifikasi terhadap prosesnya," tukasnya. (Sru/Z-7)
Naturalisasi terhadap dua atlet sepak bola asal Belanda yakni Eliano Johannes Reijnders Lekatompessy dan Mees Victor Joseph Hilgers untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia disetujui.
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengaku prihatin dan menyesalkan insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan mendatangi kantor Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait persoalan eks warga kampung bayam.
Sebanyak 1.000 anggota dewan main judi online (judol). Namun, dia tak membeberkan detail pihak yang bermain tersebut.
Pemantauan ini dilakukan Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Pengungkapan tiga bandar kakap tersebut dilakukan dalam join operasi selama dua bulan, September-Oktober 2024.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved