Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR akan segera membahas tentang kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya akan membahas jadwal tersebut dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada Selasa pekan depan.
"Nanti akan dibahas di masa sidang besok," ujarnya, Sabtu (13/1)
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya yang menentukan jadwal adalah DPR bersama pemerintah sedangkan KPU hanya penyelenggara pemilu yang tunduk dan melaksanakan amanat undang-undang.
Baca juga: Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
"Yang menentukan jadwal DPR dan pemerintah itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, telah mengatur kewenangan itu dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
"Memang awalnya pilkada di bulan November sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya KPU apa yang diperintahkan dalam UU itu yang dilaksanakan. Sekarang ini rencana akan revisi UU itu dan itu sudah dilakukan oleh baleg sudah menjadi inisiatif DPR tinggal lagi pembahasan antara pemerintah dan DPR. Di baleg sudah selesai tentu dikirimkan ke pemerintah tinggal supresnya saja," ungkapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” katanya. (Sru/Z-7)
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved