Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI II DPR akan segera membahas tentang kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya akan membahas jadwal tersebut dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada Selasa pekan depan.
"Nanti akan dibahas di masa sidang besok," ujarnya, Sabtu (13/1)
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya yang menentukan jadwal adalah DPR bersama pemerintah sedangkan KPU hanya penyelenggara pemilu yang tunduk dan melaksanakan amanat undang-undang.
Baca juga: Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
"Yang menentukan jadwal DPR dan pemerintah itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, telah mengatur kewenangan itu dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
"Memang awalnya pilkada di bulan November sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya KPU apa yang diperintahkan dalam UU itu yang dilaksanakan. Sekarang ini rencana akan revisi UU itu dan itu sudah dilakukan oleh baleg sudah menjadi inisiatif DPR tinggal lagi pembahasan antara pemerintah dan DPR. Di baleg sudah selesai tentu dikirimkan ke pemerintah tinggal supresnya saja," ungkapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” katanya. (Sru/Z-7)
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
DPR RI menjadi salah satu institusi negara yang paling transparan sebab jalannya rapat-rapat disiarkan secara langsung sehingga bisa disaksikan oleh publik.
DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin penting dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved