Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR akan segera membahas tentang kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya akan membahas jadwal tersebut dengan pemerintah pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada Selasa pekan depan.
"Nanti akan dibahas di masa sidang besok," ujarnya, Sabtu (13/1)
Pernyataan senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Menurutnya yang menentukan jadwal adalah DPR bersama pemerintah sedangkan KPU hanya penyelenggara pemilu yang tunduk dan melaksanakan amanat undang-undang.
Baca juga: Jangan Intervensi Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
"Yang menentukan jadwal DPR dan pemerintah itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, telah mengatur kewenangan itu dan harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
"Memang awalnya pilkada di bulan November sampai detik ini belum ada perubahan. Artinya KPU apa yang diperintahkan dalam UU itu yang dilaksanakan. Sekarang ini rencana akan revisi UU itu dan itu sudah dilakukan oleh baleg sudah menjadi inisiatif DPR tinggal lagi pembahasan antara pemerintah dan DPR. Di baleg sudah selesai tentu dikirimkan ke pemerintah tinggal supresnya saja," ungkapnya.
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” katanya. (Sru/Z-7)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved