Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta tidak mengintervensi jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang sedang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lewat uji publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) mengenai tahapan Pilkada 2024, KPU berpedoman dengan jadwal pencoblosan pada 27 November, meskipun upaya percepatan jadwal ke September masih bergulir di Senayan.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati berpendapat, KPU adalah lembaga yang lebih mengetahui permasalahan teknis seputar kepemiluan tahun ini, termasuk irisan tahapan Pilkada 2024 dengan Pemilu 2024.
"Mestinya KPU bisa independen, imparsial, dan menetapkan jadwal pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan pilkada," jelasnya kepada Media Indonesia, Jumat (12/1).
Baca juga : DPR Kritisi Sirekap hingga Jadwal Pilkada
Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan secara eksplisit bahwa pemungutan suara pilkada serentak nasional dilaksanakan pada November 2024. Sementara itu, rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR RI pada awal 2022 telah menyepakati tanggal pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November.
"Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak banyak mengintervensi KPU. Intervensi membuat KPU semakin tergerus kewenangannya serta semakin tidak independen dan tidak mandiri," tegas Neni.
Di sisi lain, KPU juga diminta tegas dan konsisten atas jadwal serta tahapan yang disusun sendiri. Jangan sampai, kata Neni, KPU menyerah jika pemerintah atau DPR RI pada akhirnya merevisi UU Pilkada dengan memajukan jadwal pencoblosan ke September.
Baca juga : DPR Dibuat Bingung dengan Jadwal Pilkada
"KPU yang paling berwenang dalam penyelenggaraan pemilu," pungkasnya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari mengapresiasi langkah KPU RI dengan tetap berpatokan pada UU Pilkada dan hasil RDP dalam menyusun jadwal dan tahapan Pilkada 2024. Ia beperpendapat, percepatan jadwal pilkada ke September hanya menguntungkan pihak DPR.
Sebab, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 pada Februari mendatang tidak perlu mengundurkan diri jika maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Sebab, mereka belum dilantik pada September 2024. Oleh karena itu, caleg yang terpilih mendapat keuntungan untuk menentukan nasib dalam Pilkada 2024.
"Kalau mereka kalah pilkada, mereka tetap bisa lanjut jadi anggota DPR. Dan itu tentu akan merugikan masyarakat kalau mereka akhirnya menang dan meninggalkan jabatannya di DPR untuk menjadi kepala daerah," jelas Feri.
Baginya, rakyat yang mencoblos anggota DPR pada 14 Februari 2024 telah menghabiskan aspirasi untuk memilih seseorang sebagai perwakilannya di kursi parlemen. (Tri/Z-7)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved