Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) yang menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 cukup membingungkan. Sebab di DPR usulan dimajukannya jadwal pilkada menjadi September 2024 sudah dibahas dan diajukan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Aminurokhman saat dihubungi, Jumat (12/1).
"Namanya politik. Kalau ada perubahan jadwal maka harus revisi undang-undang pilkada," ujarnya.
Pembahasan tentang perubahan jadwal pilkada sebelumnya sempat dibahas beberapa kali di DPR yang kemungkinan akan berubah jadwal. Namun hal tersebut menurutnya tergantung pada pemerintah. "Setelah masa sidang besok kami masuk tergantung pemerintah mau keluarkan perppu atau tidak. Kalau jadwal pilkada berubah maka harus revisi," ujarnya.
Baca juga: PKB Tolak Rencana Percepatan Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga belum mengetahui pernyataan KPU tersebut.
"Saya belum tahu tapi RUU (jadwal) maju september sudah diajukan. Kita ikut aturan dengan KPU di 2022 sudah sepakat Pilkada 27 November 2024 memang ada usulan dimajukan ke September tapi November jauh lebih baik karena tidak beririsan dengan jadwal pemilu legislatif dan pilpres dan ada waktu untuk KPU dan paslon untuk menyiapkan diri lebih baik lagi," tukasnya.
Baca juga: DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto dalam acara Uji Publik tiga Rancangan PKPU, di Jakarta, Kamis (11/1). (Sru/Z-7)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved