Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERNYATAAN Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) yang menetapkan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024 cukup membingungkan. Sebab di DPR usulan dimajukannya jadwal pilkada menjadi September 2024 sudah dibahas dan diajukan. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Aminurokhman saat dihubungi, Jumat (12/1).
"Namanya politik. Kalau ada perubahan jadwal maka harus revisi undang-undang pilkada," ujarnya.
Pembahasan tentang perubahan jadwal pilkada sebelumnya sempat dibahas beberapa kali di DPR yang kemungkinan akan berubah jadwal. Namun hal tersebut menurutnya tergantung pada pemerintah. "Setelah masa sidang besok kami masuk tergantung pemerintah mau keluarkan perppu atau tidak. Kalau jadwal pilkada berubah maka harus revisi," ujarnya.
Baca juga: PKB Tolak Rencana Percepatan Pilkada 2024
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga belum mengetahui pernyataan KPU tersebut.
"Saya belum tahu tapi RUU (jadwal) maju september sudah diajukan. Kita ikut aturan dengan KPU di 2022 sudah sepakat Pilkada 27 November 2024 memang ada usulan dimajukan ke September tapi November jauh lebih baik karena tidak beririsan dengan jadwal pemilu legislatif dan pilpres dan ada waktu untuk KPU dan paslon untuk menyiapkan diri lebih baik lagi," tukasnya.
Baca juga: DPR Bahas Poin Utama RUU Pilkada
Sebelumnya Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan tersebut, sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.
"Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto dalam acara Uji Publik tiga Rancangan PKPU, di Jakarta, Kamis (11/1). (Sru/Z-7)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved