Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wacana revisi itu mencuat lantaran pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penerapannya dinilai tak semakin baik.
Polri diminta untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut UU ITE.
DPR RI juga berharap revisi UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan. Sehingga tidak ada lagi pasar karet yang multitafsir.
Listyo menyebut Virtual Police nantinya mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat. Dia tidak ada kesan represif terhadap Virtual Police.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap pernyataan Presiden Jokowi bisa ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan tak sebatas wacana.
Fenomena saling lapor telah menghilangkan karakter sopan santun dan budaya dialog publik sebagai mekanisme penyelesaian masalah.
Dua pasal tersebut ialah pasal 27 ayat 3 dam Pasal 28 ayat 2
Rencana revisi tersebut bisa memberikan rasa keadilan dan kenyamanan masyarakat.
Menkominfo Johhny G Plate mendukung Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk membuat pedoman resmi penafsiran pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
M. Azis Syamsuddin menyambut baik rencana Pemerintah Indonesia yang ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana untuk menerbitkan surat telegram (STR) yang akan menjadi pedoman bagi para penyidik dalam menerima kasus-kasus UU ITE.
Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh di kungkung, tetapi jangan dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.
Beberapa pasal UU ITE yang multi tafsir di antaranya, pasal 27 ayat 3 tentang defamasi (fitnah), pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ada.
"Pemerintah membentuk 2 tim," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Platte, Jumat (19/2).
Apalagi revisi UU ITE membutuhkan kajian mendalam, seperti audit legal terkait pasal yang dianggap bermasalah. Sehingga, kritik dan masukan publik sangat dibutuhkan.
Salah satu tugas tim kajian ialah mendalami pasal karet dalam UU ITE yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
"Kami kaget sekali Pak Jokowi mendorong revisi UU ITE. Ini kabar baik bagi masyarakat sipil,"
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan secara legal formal regulasi yang diproduksi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved