Senin 24 Januari 2022, 07:40 WIB

Rakyat Kaltim Siapkan Laporan Ke Bareskrim dan Sanksi Adat Untuk Adili Edy Mulyadi

mediaindonesia.com | Nusantara
Rakyat Kaltim Siapkan Laporan Ke Bareskrim dan Sanksi Adat Untuk Adili Edy Mulyadi

dok.ant
Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, ST., MT, bersama Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berfoto bersama seusai UU IKN disa

 

PERNYATAAN Edy Mulyadi yang disampaikan secara terbuka diruang publik terkait kepindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, dengan kata-kata hinaan yang mengarah pada ras dan etnis, bahkan menyamakan orang Kalimantan dengan binatang (monyet) adalah bentuk kemunduran dalam peradaban manusia.

"Untuk meredam kemarahan rakyat Kaltim bahkan Kalimantan umumnya, kepolisian wajib menangkap Edy," kata Ketua Forum Dayak Bersatu (FDB) Decky Samuel, ST., MT, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).

Senada hal tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayat Nasional (MADN) Drs.Yakobus Kumis, organisasi tertinggi Dayak secara Nasional menyatakan, masyarakat dayak yang tinggal di Pulau Kalimantan sangat mengutuk keras atas sikap dan perkataan EDy mulyadi dalam rekaman video yang beredar.

"Kami masyarakat dayak bukan jin atau monyet tetap kami juga manusia. Indonesia sama dengan penduduk Jakarta, Jawa dan etnis serta suku yang ada di Negeri ini, perkataan Edy cs ini berbahaya bisa memecah belah anak bangsa yang rukun damai," ujar Yakobus.

Karena itu, untuk menjaga agar tidak terjadi main hakim sendiri dari masyarakat dan ormas dayak dan sebagai warga yang menghormati hukum, maka MADN bersama dengan ormas-ormas dayak seKalimantan akan melaporkan secara resmi Edy cs ke Bareskrim Polri agar aparat menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) Bayer Gabtiel, SH menyerukan agar segera dilakukan sidang adat terhadap Edy Mulyadi di Kalimantan Timur dan menjadi pembelajaran bagi siapapun untuk berhati-hati dalam berbicara apalagi di ruang publik.

Begitupun Tokoh Adat Paser Midin Budun, menyatakan sebagai penduduk asli di IKN sangat tersinggung karena kami disebut jin, kuntilanak, genderuwo dan monyet. "Jangan sampai Pemerintah juga anggap kami seperti demikian sehingga kami tidak diperhatikan dan dilibatkan dalam proses pembangunan IKN kedepan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Mukhlis Ramlan, SE, SH, MH Wakil Presiden Forum  Pengacara Kesatuan Tanah Air ( FAKTA) asal Kaltara telah membentuk tim hukum secara khusus mengawal hingga tuntas kasus yang sangat biadab ini, UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan Ras dan Etnis, UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 310 , 311 KUHP. "Serta banyak lagi Untuk menjerat Edy dan kawan-kawannya, kita boleh berbeda pendapat soal kepindahan IKN ini , tetapi jika tidak setuju langsung menghina, caci maki bahkan menyamakan dengan binatang tentu harus segera ditangkap dan diadili, tandas Mukhlis. (OL-13)

Baca Juga: Bupati Kebumen Disomasi Warganya Karena Mengganti Nama Jalan

Baca Juga

MI/Benny Bastiandy

Pj Gubernur Jawa Barat Ikut Bersih-Bersih Pantai Cibutun Sukabumi

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:22 WIB
SAMPAH di kawasan Pantai Cibutun, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mendapat perhatian Penjabat Gubernur Jawa...
Ist

Gencar Edukasi Gizi, Lima Bidan Inovatif Dapat Penghargaan dari IBI Jabar

👤Deri Dahuri 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:20 WIB
Pentingnya peran bidan dalam membantu proses persalinan dan penentu awal kehidupan generasi selanjutnya menjadi pendorong bagi bidan untuk...
Antara

Sultra Krisis Guru Produktif untuk SMA dan SMK

👤Rahmat Rullah 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 20:15 WIB
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih kekurangan guru produktif di tingkat SMA sederajat, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya