Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta melayangkan laporan di Polres Bogor pada Selasa (28/12) malam.
Nomor surat laporan tersebut, yakni nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," tutur Ichwan, Rabu (29/12).
Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Polda: Kasus Bahar Bin Smith Terus Berlanjut!
Maka, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Husin Alwi, kata Ichwan telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.
Padahal, Bahar Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 silam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian masih akan melanjuti adanya laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Habib Bahar kasus tetap berlanjut, tapi teknisnya belum tahu," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (27/12). (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan Husin Shihab Laporkan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved