Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Cyber Indonesia Husin Alwi atau Husin Shihab dilaporkan balik oleh Habib Bahar Smith terkait pelaporan dugaan memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta melayangkan laporan di Polres Bogor pada Selasa (28/12) malam.
Nomor surat laporan tersebut, yakni nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.
"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," tutur Ichwan, Rabu (29/12).
Ichwan menerangkan Husin dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Polda: Kasus Bahar Bin Smith Terus Berlanjut!
Maka, Husin diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.
Husin Alwi, kata Ichwan telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.
Padahal, Bahar Smith hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 silam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kepolisian masih akan melanjuti adanya laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Diketahui, keduanya dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian.
"Habib Bahar kasus tetap berlanjut, tapi teknisnya belum tahu," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Senin (27/12). (OL-13)
Baca Juga: Ini Alasan Husin Shihab Laporkan Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved