Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tersangka Kasus Siskaeee Belum Bertambah Lagi

Agus Utantoro
13/12/2021 10:55
Tersangka Kasus Siskaeee Belum Bertambah Lagi
Polwan (berkerudung) menangkap pengunggah dan pelaku konten porno Siskaeee (tengah) diapit polisi yang menyamar, beberapa waktu lalu.(dok.Polda DIY)

KABID Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus Siskaeee. Penggunggah dan pelaku konten seronok

"Masih tetap satu, FNC alias S alias Siskaeee," kata Kapolda, Senin (13/12)

Kasus ini bergulir setelah sebelumnya viral di media sosial, pemilik akun @SISKAEEE mengunggah video diri yang mempertontonkan payudara dan kemaluannya.

Polisi kemudian bertindak dan menangkap FNC alias S alias Siskaeee di Stasiun Bandung, sesaat turun dari kereta api dari Jakarta.

Yuliyanto lebih lanjut mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, tersangka yang dijerat dengan undang undang tentang pornografi dan undang undang ITE itu mengaku mulai dari perjalanannya ke lokasi pengambilan gambar, pengambilan gambar, proses edit dan unggah dilakukannya sendiri.

Dalam kasus ini, lanjut Yuliyanto, polisi telah memeriksa sekurangnya tiga orang saksi dan telah pula melakukan pemeriksaan forensika digital. Polisi mendapati ribuan foto dan video yang disimpan dalam berbagai media penyimpanan.

"Pemeriksaan tiga saksi ini dirasa sudah cukup. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. cukup kuat," tegasnya.

Karena itu diharapkan dalam waktu dekat ini polisi sudah dapat melimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya akan diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.

FNC alias S alias Siskaeee,  telah mengunggah video-video berbau pornografi itu ke berbagai situs berbayar. Dari situs-situs tersebut, Siskaeee berhasil memperoleh penghasilan. (OL-13)

Baca Juga: Polwan yang Tangkap Sexlebgram Siskaeee



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya