Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus Siskaeee. Penggunggah dan pelaku konten seronok
"Masih tetap satu, FNC alias S alias Siskaeee," kata Kapolda, Senin (13/12)
Kasus ini bergulir setelah sebelumnya viral di media sosial, pemilik akun @SISKAEEE mengunggah video diri yang mempertontonkan payudara dan kemaluannya.
Polisi kemudian bertindak dan menangkap FNC alias S alias Siskaeee di Stasiun Bandung, sesaat turun dari kereta api dari Jakarta.
Yuliyanto lebih lanjut mengatakan, dalam pemeriksaan polisi, tersangka yang dijerat dengan undang undang tentang pornografi dan undang undang ITE itu mengaku mulai dari perjalanannya ke lokasi pengambilan gambar, pengambilan gambar, proses edit dan unggah dilakukannya sendiri.
Dalam kasus ini, lanjut Yuliyanto, polisi telah memeriksa sekurangnya tiga orang saksi dan telah pula melakukan pemeriksaan forensika digital. Polisi mendapati ribuan foto dan video yang disimpan dalam berbagai media penyimpanan.
"Pemeriksaan tiga saksi ini dirasa sudah cukup. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. cukup kuat," tegasnya.
Karena itu diharapkan dalam waktu dekat ini polisi sudah dapat melimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya akan diteliti hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
FNC alias S alias Siskaeee, telah mengunggah video-video berbau pornografi itu ke berbagai situs berbayar. Dari situs-situs tersebut, Siskaeee berhasil memperoleh penghasilan. (OL-13)
Baca Juga: Polwan yang Tangkap Sexlebgram Siskaeee
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
EKSPLOITASI seksual anak di ruang digital kian mengkhawatirkan dengan maraknya manipulasi konten seksual berupa foto dan video melalui fitur kecerdasan buatan atau AI misalnya lewat Grok.
Tindakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari risiko kejahatan digital.
Komdigi menyebut Grok AI belum memiliki sistem moderasi atau pengaturan eksplisit untuk mencegah produksi pornografi berbasis foto nyata.
Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas
Isu pornografi sering dikaitkan dengan keretakan rumah tangga. Namun, apakah benar pornografi secara langsung mengancam keharmonisan pernikahan?
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah studio yang disebut kerap digunakan untuk membuat konten dewasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved