Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo merespons kegelisahan masyarakat karena sampai saat ini masih terjadi pemidanaan kebebasan berpendapat melalui UU ITE. Presiden menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi atas kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ucap Jokowi dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Jokowi mengaku amat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi pidana dalam UU ITE. Karena itu, Kapolri sudah diinstruksikan agar lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
Baca juga: Anggota DPR RI Harap Revisi UU ITE Dapat Hapus Pasal Multitafsir
Presiden mencontohkan beberapa kasus seperti yang dialami Baiq Nuril dan Saiful Mahdi divonis melanggar UU ITE. Atas dukungan DPR, Jokowi pun telah memberikan amnesti terhadap keduanya.
"Namun, saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ucapnya.
Jokowi menambahkan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan HAM.
Karena itu, ia sudah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ucap Presiden. (OL-1)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved