Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo merespons kegelisahan masyarakat karena sampai saat ini masih terjadi pemidanaan kebebasan berpendapat melalui UU ITE. Presiden menegaskan jangan sampai ada kriminalisasi atas kebebasan berpendapat.
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," ucap Jokowi dalam peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12).
Jokowi mengaku amat memahami kekhawatiran masyarakat mengenai sanksi pidana dalam UU ITE. Karena itu, Kapolri sudah diinstruksikan agar lebih mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE.
Baca juga: Anggota DPR RI Harap Revisi UU ITE Dapat Hapus Pasal Multitafsir
Presiden mencontohkan beberapa kasus seperti yang dialami Baiq Nuril dan Saiful Mahdi divonis melanggar UU ITE. Atas dukungan DPR, Jokowi pun telah memberikan amnesti terhadap keduanya.
"Namun, saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas," ucapnya.
Jokowi menambahkan perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan HAM.
Karena itu, ia sudah menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ucap Presiden. (OL-1)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved