Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya tak hanya memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx, terkait kasus pengancaman melalui elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Istri Jerinx, Nora Alexandra juga ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan suaminya kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pemeriksaan Nora berlangsung bersamaan ketika Jerinx diperiksa di Denpasar Bali, pada Kamis (29/7).
“Isteri saudara J kita lakukan pemeriksaan termasuk hp isteri saudara J kita sita juga,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Baca juga : PPKM Darurat Buat Harga Barang di Jakarta Menurun
Pasalnya, lanjut Yusri, Jerinx menggunakan gawai nora saat mengancam Adam Deni. Hal inilah yang membuat Nora terlibat dalam kasus Jerinx.
“Sehingga kita perulu memeriksa istri saudara J dan memeriksa hp isteri saudara J yang sekarang jadi barang bukti sudah kita kirim ke labfor,” paparnya.
Tak hanya Jerinx dan sang isteri yang diperiksa, Polda Metro juga telah memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Yusri menyebut saat ini penyidik akan memanggil saksi ahli.
“Baik itu ahli bahasa ahli pidana juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli lain yang diperlukan penyidik. Mudah-mudahan minggu ini semua kita sudah lakukan pemeriksaan insyAllah Jumat atau Sabtu kita gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya tersangka,” pungkas Yusri.
Adapun sebelumny, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx di Denpasar, Bali, Kamis (29/7).
Usai pemeriksaan, gawai Jerinx disita oleh penyidik. Atas perbuatannya, sejauh ini polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 335 UU ITE. (OL-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Komisi I DPR RI mendesak Komdigi memblokir platform X jika gagal mengendalikan Grok AI yang memproduksi konten pornografi deepfake. Negara tak boleh kalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved