Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya tak hanya memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx, terkait kasus pengancaman melalui elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Istri Jerinx, Nora Alexandra juga ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan suaminya kepada pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pemeriksaan Nora berlangsung bersamaan ketika Jerinx diperiksa di Denpasar Bali, pada Kamis (29/7).
“Isteri saudara J kita lakukan pemeriksaan termasuk hp isteri saudara J kita sita juga,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).
Baca juga : PPKM Darurat Buat Harga Barang di Jakarta Menurun
Pasalnya, lanjut Yusri, Jerinx menggunakan gawai nora saat mengancam Adam Deni. Hal inilah yang membuat Nora terlibat dalam kasus Jerinx.
“Sehingga kita perulu memeriksa istri saudara J dan memeriksa hp isteri saudara J yang sekarang jadi barang bukti sudah kita kirim ke labfor,” paparnya.
Tak hanya Jerinx dan sang isteri yang diperiksa, Polda Metro juga telah memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Yusri menyebut saat ini penyidik akan memanggil saksi ahli.
“Baik itu ahli bahasa ahli pidana juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli lain yang diperlukan penyidik. Mudah-mudahan minggu ini semua kita sudah lakukan pemeriksaan insyAllah Jumat atau Sabtu kita gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya tersangka,” pungkas Yusri.
Adapun sebelumny, Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx di Denpasar, Bali, Kamis (29/7).
Usai pemeriksaan, gawai Jerinx disita oleh penyidik. Atas perbuatannya, sejauh ini polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 335 UU ITE. (OL-2)
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved