Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Diduga Ancam Pegiat Medsos, Isteri Jerinx Turut Diperiksa Penyidik Metro

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/8/2021 14:52
Diduga Ancam Pegiat Medsos, Isteri Jerinx Turut Diperiksa Penyidik Metro
Jerinx(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya tak hanya memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID), I Gede Aryana alias Jerinx, terkait kasus pengancaman melalui elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni. 

Istri Jerinx, Nora Alexandra juga ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan suaminya kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut pemeriksaan Nora berlangsung bersamaan ketika Jerinx diperiksa di Denpasar Bali, pada Kamis (29/7).

“Isteri saudara J kita lakukan pemeriksaan termasuk hp isteri saudara J kita sita juga,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (2/8).

Baca juga : PPKM Darurat Buat Harga Barang di Jakarta Menurun

Pasalnya, lanjut Yusri, Jerinx menggunakan gawai nora saat mengancam Adam Deni.  Hal inilah yang membuat Nora terlibat dalam kasus Jerinx.

“Sehingga kita perulu memeriksa istri saudara J dan memeriksa hp isteri saudara J yang sekarang jadi barang bukti sudah kita kirim ke labfor,” paparnya.

Tak hanya Jerinx dan sang isteri yang diperiksa, Polda Metro juga telah memeriksa saksi-saksi dari pelapor. Yusri menyebut saat ini penyidik akan memanggil saksi ahli.

“Baik itu ahli bahasa ahli pidana juga ahli IT dan ada beberapa saksi ahli lain yang diperlukan penyidik. Mudah-mudahan minggu ini semua kita sudah lakukan pemeriksaan insyAllah Jumat atau Sabtu kita gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya tersangka,” pungkas Yusri.

Adapun sebelumny,  Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa pentolan band Superman is Dead (SID) I Gede Aryana alias Jerinx di Denpasar, Bali, Kamis (29/7).

Usai pemeriksaan, gawai Jerinx disita oleh penyidik. Atas perbuatannya, sejauh ini polisi menjerat Jerinx dengan Pasal 335 UU ITE. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya