Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLDA Metro Jaya telah melayangkan panggilan terhadap musisi I Gede Astina alias Jerinx untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Senin (9/8).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu.
Jerinx secara resmi telah menyandang status tersangka pada Sabtu (7/8), setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara internal sehari sebelumnya.
Yusri mengatakan Jerinx dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Di panggil di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx di Polda Bali, Denpasar, karena yang bersangkutan tidak bisa datang ke Jakarta dengan alasan kesehatan.
Baca juga: Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pengancaman
Saat itu Jerinx diperiksa bersama istrinya, Nora Alexandra. Penyidik kemudian menyita ponsel Jerinx dan Nora sebagai barang bukti.
Ponsel Nora turut disita penyidik karena Jerinx diduga melakukan pengancaman terhadap Adam Deni menggunakan ponsel milik Nora.
Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE. (Ant/OL-4)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Sebelumnya, personel SID itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved