Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLISI menetapkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan selebgram Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri ketika dihubungi, Sabtu (7/8).
Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Jerinx di Polda Metro Jaya pada Senin (9/8).
"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," ujar Yusri.
Sebelumnya, Adam Deni melapor ke polisi pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman dari Jerinx. Awalnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19. Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Baca juga: Diduga Ancam Pegiat Medsos, Isteri Jerinx Turut Diperiksa Penyidik Metro
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.(OL-5)
Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Yusri mengatakan Jerinx akan diperiksa setelah penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa saksi-saksi dari pelapor.
Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.
Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman pada pegiat media sosial
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pasal yang disangkakan terhadap Jerinx terkait dugaan pengancaman.
Langkah itu diambil penyidik Polda Metro Jaya, setelah Jerinx tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved