Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri: Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Rutan Bareskrim

Hilda Julaika
17/9/2021 20:14
Polri: Muhammad Kece Dianiaya Tahanan Rutan Bareskrim
Muhammad Kece, YouTuber yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.(Dok. akun YouTube MuhammadKece)

TERSANGKA kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dan penistaan agama, yakni Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, mengalami penganiayaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Kece dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (17/9).

Baca juga: Soal Muhammad Kece, Polisi: Faktanya Jelas, Arahnya Ke mana

Rusdi menyebut Kece diduga mendapatkan penganiayaan selama berada di dalam sel atau kamar rumah tahanan. Adapun Kece telah melaporkan seseorang yang diduga pelaku penganiayaan. Laporan pada 26 Agustus 2021 itu terdaftar dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.

Selanjutnya, polisi bakal mendalami kejadian yang dialami Kece. Dengan begitu, bisa ditentukan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. "Memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan. Kita tunggu saja untuk menentukan tersangka," imbuh Rusdi.

Baca juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Konten Youtube Muhammad Kece

Diketahui, Muhammad Kece ditangkap pada 24 Agustus lalu di wilayah Kuta Utara, Bali. Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian sang YouTuber.

Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragama. Dia pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya