Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TERSANGKA kasus dugaan pelanggaraan UU ITE dan penistaan agama, yakni Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, mengalami penganiayaan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Kece dianiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ya betul. Dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (17/9).
Baca juga: Soal Muhammad Kece, Polisi: Faktanya Jelas, Arahnya Ke mana
Rusdi menyebut Kece diduga mendapatkan penganiayaan selama berada di dalam sel atau kamar rumah tahanan. Adapun Kece telah melaporkan seseorang yang diduga pelaku penganiayaan. Laporan pada 26 Agustus 2021 itu terdaftar dengan nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.
Selanjutnya, polisi bakal mendalami kejadian yang dialami Kece. Dengan begitu, bisa ditentukan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. "Memang terjadi penganiayaan. Sudah proses penyidikan. Kita tunggu saja untuk menentukan tersangka," imbuh Rusdi.
Baca juga: Polisi Selidiki Aliran Dana Konten Youtube Muhammad Kece
Diketahui, Muhammad Kece ditangkap pada 24 Agustus lalu di wilayah Kuta Utara, Bali. Lokasi tersebut merupakan tempat persembunyian sang YouTuber.
Muhammad Kece dijerat pasal sangkaan berlapis terkait pernyataannya yang dinilai melukai hati umat beragama. Dia pun terancam hukuman penjara hingga enam tahun. Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.(OL-11)
Polri sudah mendistribusikan 310,25 ton beras SPHP di empat Polda jajaran yakni, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Kalimantan Barat.
Pengambilan sampel darah dan air liur terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan oleh tim Pusdokkes Polri
Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) akan dilakukan melalui dua skema.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
Mutasi sejumlah perwira tinggi Polri tertuang dalam surat telegram Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025, per tanggal 5 Agustus 2025.
Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah diperiksa terkait kasus kematian Prada Lucky
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved