Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
POLISI masih menyelidiki dan bakal terus mengusut aliran donasi terbuka pada konten Youtuber Muhammad Kece. Donasi tersebut merupakan bagian dari dukungan para penonton terhadap konten tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan bakal mengusut secara keseluruhan aliran dana tersebut.
“Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada 3 kartu ATM. Ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami daripada itu semua,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis (26/8).
Selain itu, polisi juga akan mendalami motif dari aksi penghinaan agama Islam yang dilakukan Kece melalui kontennya tersebut. Pihaknya meyakini mampu untuk membukanya dan menyampaikannya kepada public.
“Masih didalami. Ini akan terbuka nanti, kita semua yakin nanti penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat satu konten video dan diposting di channel Youtube. Ini didalami. Pasti akan terungkap itu semua untuk motif dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Suharto untuk Lunasi Utang Rp2,61 Triliun
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten video Kece. Karena bisa menimbulkan suasana yang tidak nyaman bagi masyarakat. Bahkan bisa menimbulkan permusuhal di lingkup masyarakat.
Pihaknya bahkan menegaskan, menebarkan kebencian dengan tidak sah bisa menjadi satu tindak pidana.
“Oleh karena itu polri berharap kepada masyarakat video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini tidak diupload kembali,” tegasnya.
Muhammad Kece yang kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, ditangkap karena video ceramah yang diunggahnya memicu polemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut. (OL-4)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya dengan tujuan membuat onar.
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara dilakukan.
Penyidik baru mengonfirmasi pembatalan pertemuan dengan Muhammad Kece sekitar pukul 16.00 WIB. Sehingga anak dan istri Muhammad Kece merasa kecewa dengan pelayanan polisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved