Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Dinar Candy tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut video dirinya berbikini memprotes perpanjangan PPKM.
Sebelumnya, artis dengan nama asli Dinar Miswari itu ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB tadi malam, Rabu (4/8). Ia diciduk bersama adik yang sekaligus manajernya bernama Ajay yang disebutnya mengambil video.
Adapun keduanya masih dimintai keterangan sebagai saksi dan disangkakan UU ITE dan Pornografi. "Tentang pornografi dan UU ITE, karena yang bersangkutan yang meng-upload di Instagramnya, Instagram saudari DC ini sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dulu. Polisi ingin memenuhi atau tidak unsur-unsur pasal yang disangkakan juga keterangan saksi akan dikumpulkan. "Kalau memamg nanti memenuhi unsur yang dipersangkakan di UU ITE dan Pornografi, ini akan naik ke tingkat penyidikan," imbuhnya.
Baca juga: Protes PPKM dengan Berbikini, Dinar Candy Ditangkap Polisi
Sebelumnya, beredar video Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM. Ia menggunakan busana bikini di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. "Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8). (OL-14)
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved