Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAGAT dunia maya dihebohkan dengan pernyataan Kamarudin Tubaka saat berorasi di depan kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon, Rabu (9/2/2022). Dalam potongan video yang sempat viral di media sosial itu, Kamarudin Tubaka menyampaikan kalimat yang cenderung provokatif.
“Hei beta kasi tahu! Katong ampa nagri bisa bula bale satu Maluku (Hei saya kasi tahu. Kita empat negeri bisa bulak balik Maluku-red),” tegas Kamarudin disambut histeris oleh peserta unjuk rasa.
Dengan mengenakan kaos berwarna hitam, Kamarudin memimpin demontrasi bersama komunitas Booi, Aboru, Kariu dan Hualoy (BAKH). Dalam demontrasi ini mereka menolak wacana warga Kariu yang mengungsi di negeri Aboru untuk direlokasi.
“Persekutuan gandong Booi, Aboru, Kariu, Hualoy, datang dengan massa yang sedikit sesuai dengan kita punya arahan, tapi besok ketika kita punya tuntutan tidak dipenuhi seluruh kota akan katong sisir! seluruh kota katong sisir. Kamong dengar! seluruh kota. Duka Kariu, duka Maluku,” tegas Kamarudin kembali.
Dalam potongan video lainnya, Kamarudin juga menyampaikan pernyataan yang bernada pengancaman. Dengan suara yang menggebu-gebu, Kamarudin mengatakan, “Hei Hualoy itu negeri potong kapala. Jang sapa gartak sapa. Beta kas tahu par kamong.”
Terkait orasi tersebut, Ikatan Keluarga Besar (IKB) Hatuhaha yang terdiri dari lima negeri, Pelauw-Ory, Hulaliu, Kailolo, Kabau, dan Rohomoni, bersama pela-gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu, dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/2) meminta Polda Maluku segera menangkap Kamarudin Tubaka.
“Pernyataan orator saudara Kamarudin Tubaka alias Tubaka Cucino di Kota Ambon pada 9 Februari 2022 kami nilai bisa berpotensi memancing konflik baru, karena pernyataannya mengandung provokatif dan ujaran kebencian,” ujar Sekjen IKB Hatuhaha Mathius Ibrahim.
“Kami selaku Ikatan Keluarga Besar Hatuhaha bersama pela-gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan perdamaian di Pulau Haruku, maupun Maluku pada umum,” tandas Mathius Ibrahim.
Kamarudin Tubaka berpotensi dijerat dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 45B UU ITE. Adapun ancaman hukumannya, yakni 4 tahun penjara.
Pernyataan Sikap Dukung Pelauw
IKB Hatuhaha bersama pela-gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu memberikan dukungan terhadap negeri adat Pelauw, yang terlibat konflik tanah hak ulayat dengan warga Kariu.
Pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh: Ketua Umum Presidium Ikatan Keluarga Besar Hatuhaha (IKBH) A. Latief Marasabessy, Ketua Presidium IKBH Pelauw Syahrudin Latuconsina, Pengurus Presidium IKBH Kabauw Rusdi Karepesina, Ketua Presidium IKBH Rohomoni Habib Amin Sangadji, Ketua Presidium IKBH Hulaliu Hendri Noya.
Selain itu, Ketua Umum Ikama Ory Jaya Oni Tuanya, Sekjen Ikatan Keluarga Besar (IKB) Kailolo Ruslan Marasabessy, Ketua Pemuda Tuhaha Beinusa Amalatu Jeremias Kayadoe, dan Ketua Pemuda Titawaai Lesinusa Amalatu Yongki Tahalele.
Pernyataan sikap yang dibuat di Jakarta, Rabu (9/2/2022) tersebut, terdiri dari 11 poin tuntutan yang diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah dan aparat kepolisian setempat. Adapun poin tuntutan tersebut yakni:
Pertama, mereka merasa prihatin atas konflik yang terjadi antara masyarakat adat Negeri Pelauw/Ory dengan warga Kariu di Pulau Haruku, yang menyebabkan tiga korban jiwa dan empat menderita luka. Satu diantaranya anggota Polsek Pulau Haruku.
Kedua, mereka menyampaikan rasa duka yang mendalam atas korban jiwa dari warga Pelauw Matasiri.
Ketiga, mereka menegaskan kembali bahwa konflik yang terjadi bukanlah konflik SARA, melainkan konflik Hak Ulayat antara masyarakat adat Negeri Pelauw/Ory dengan masyarakat Kariu.
Keempat, mereka juga meminta aparat keamanan segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku penembakan warga Negeri Pelauw.
Kelima, mereka meminta Polda Maluku segera mengungkap dan memproses secara hukum oknum anggota Polsek Pulau Haruku yang diduga bernama Steffi Leatomu, karena menjadi biang kerok terjadinya konflik.
Keenam, mereka meminta Polda Maluku segera menangkap orator demo dalam aksi yang mengatasnamakan BAKH, dengan orator bernama Komarudin Tubaka, yang dilakukan di Kota Ambon pada 9 Februari 2022. Mereka nilai konten yang disampaikan bisa berpotensi menimbulkan konflik karena pernyataan-pernyataannya provokatif dan mengandung ujaran kebencian.
Ketujuh, mereka mendukung penuh masyarakat adat Negeri Pelauw Matasiri untuk mempertahankan petuanan hak ulayat dari upaya pencaplokan warga Kariu.
Kedelapan, mereka menuntut tegas tindakan penebangan, meminta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum pelaku penebangan pohon-pohon cengkeh milik warga Negeri Pelauw.
Ke-10, mereka mengatakan bahwa sejatinya Ikatan Keluarga Besar Hatuhaha bersama pela-gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu akan selalu berdiri bersama basudara Pelauw Matasiri, dalam menyampaikan kebenaran dan memperjuangkan haknya.
Kesebelas, mereka selaku Ikatan Keluarga Besar Hatuhaha bersama pela-gandong Tuhaha Beinusa Amalatu dan Titawaai Lesinusa Amalatu berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kedamaian di Pulau Haruku, maupun Maluku pada umumnya.
“Beta seng bisa bayangkan bilamana untuk kemudian hari katong pung anak cucu yang mengalami. Oleh karena itu, katong mulai hari ini sepakat apa yang harus katong utarakan untuk supaya Indonesia tahu bahwa dari dulu Hatuhaha itu selalu bersatu dan katong pung pela gandong dari Tuhaha dan Titawaai yang sudah hadir di sini yang mendukung katong mudah-mudahan katong Hatuhaha ke depan dan seterusnya harus bersatu,” ungkap Ketua Umum Presidium IKB Hatuhaha A. Latief Marasabessy. (OL-13)
Baca Juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka, Usaha Jajanan Gorengan Gulung Tikar
Presiden Yoon Suk Yeol menegaskan Korea Selatan tidak akan tinggal diam terhadap provokasi "keji" Korea Utara dan berjanji melindungi rakyat melalui kesiapan militer dan aliansi dengan AS.
Awal pekan ini, Pyongyang menerbangkan ratusan balon besar berisi sampah dan pupuk kandang ke Seoul dan melakukan serangan pengacauan GPS.
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mewaspadai potensi provokasi yang dilakukan Korea Utara menjelang pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif Korea Selatan, pada April mendatang.
Menlu Inggris David Cameron mengunjungi Kepulauan Falkland, menimbulkan klaim 'provokasi' dari pejabat regional Argentina.
KETUA DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani membela Zulkifli Hasan terkait tudingan penistaan agama ihwal perubahaan bacaan dan gerakan salat di masyarakat
Lewat tim pemenangannya, KPU telah menegur cawapres Gibran Rakabuming Raka karena memprovokasi saat debat perdana capres pada Selasa (12/12) lalu.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved